
. 

Detikxpost – PINGGIR — Sejumlah warga Dusun II Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, mempertanyakan keputusan Pj Kepala Desa Semunai, Zamri Saputra, terkait pemberhentian beberapa Ketua RT dan RW. Warga menilai proses tersebut tidak disertai musyawarah terbuka bersama masyarakat maupun tokoh setempat.
Informasi ini disampaikan oleh salah seorang mantan Ketua RT yang enggan disebutkan identitasnya, Selasa (06/12/2025).
Ia mengungkapkan bahwa terdapat tujuh Ketua RT/RW dari total 13 di Dusun II yang menerima surat pemberhentian, dengan alasan masa jabatan telah berakhir.
Namun, menurutnya, jika alasan pemberhentian adalah berakhirnya masa jabatan, seharusnya kebijakan tersebut diterapkan secara menyeluruh dan melalui mekanisme musyawarah atau pemilihan sesuai ketentuan.
“Kami tidak menolak aturan, tetapi kami mempertanyakan prosedurnya. Jika masa jabatan selesai, semestinya seluruh RT dan RW diganti melalui musyawarah atau pemilihan, bukan hanya sebagian,” ujarnya.

Acuan Aturan Dinilai Belum Jelas bagi Warga
Narasumber menyebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 20 Tahun 2014 dan ketentuan tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, pengaturan masa jabatan RT/RW seharusnya dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes) yang ditetapkan melalui musyawarah desa, dengan masa jabatan lima tahun sejak pengangkatan.
Karena itu, pemberhentian sebagian RT/RW tanpa musyawarah desa dinilai menimbulkan kebingungan dan pertanyaan di tengah masyarakat.
Penunjukan PLT Kepala Dusun Ikut Dipersoalkan
Selain pemberhentian RT/RW, warga juga mempertanyakan proses pengisian jabatan Kepala Dusun II yang masa jabatannya berakhir pada 2025. Menurut keterangan warga, tidak dilakukan pemilihan terbuka, melainkan rapat internal terbatas yang kemudian menghasilkan penunjukan seorang perangkat desa sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dusun.
Warga berharap, pengisian jabatan di tingkat dusun juga dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Warga Berencana Sampaikan Pengaduan Resmi
Atas dasar itu, sejumlah warga menyatakan akan menyampaikan pengaduan resmi kepada instansi terkait, di antaranya Pemerintah Kabupaten Bengkalis, DPRD, Inspektorat, serta Ombudsman Provinsi Riau, untuk meminta klarifikasi dan penilaian atas prosedur yang ditempuh pemerintah desa.
“Kami ingin persoalan ini diklarifikasi secara resmi agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan dan tetap menjaga kondusivitas desa,” kata perwakilan warga.
Upaya Konfirmasi Masih Berlangsung
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya menghubungi Pj Kepala Desa Semunai, Zamri Saputra, untuk memperoleh penjelasan terkait dasar hukum dan mekanisme pemberhentian RT/RW serta penunjukan PLT Kepala Dusun. Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Media membuka ruang hak jawab bagi Pemerintah Desa Semunai maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi.
Daftar RT/RW di Dusun II yang Disebut Mengalami Pemberhentian
RW 02:
RT 02, RT 04, RT 05
RW 04:
RT 01, RT 03
(Sementara RT lainnya tetap menjabat)
Penegasan Asas Praduga Tak Bersalah
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan warga dan dokumen yang mereka sampaikan. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran administratif sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga pengawas dan aparat sesuai peraturan perundang-undangan. Semua pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, hingga berita ini diturunkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait berita ini akan di perbaharui seiring informasi terbaru.

Tidak ada komentar