Pekanbaru – Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menanggapi sorotan atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang memicu kekhawatiran warga. Agung menegaskan bahwa meskipun tarif PBB mengalami lonjakan drastis, hal tersebut terjadi akibat perubahan dalam Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan oleh pemerintah sebelumnya. (15/08)

 

“Karena ini perda, saya tentu tidak bisa membatalkan tanpa harus melalui perda itu lagi. Harus ada pembahasan kembali, saya sudah berpikir sama halnya ketika saya menurunkan tarif parkir,” ungkap Agung saat diwawancarai di Balai Kota Pekanbaru, Jumat (15/8/2025).

 

Terkait dengan masalah ini, Agung mengatakan bahwa ia segera mengusulkan revisi Perda PBB kepada DPRD Pekanbaru untuk kembali menyesuaikan tarif pajak yang lebih proporsional. Menurutnya, kenaikan tarif PBB hingga tiga kali lipat yang berlaku pada 2024 sangat tidak tepat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

 

“Ini memang harus segera direvisi. Kenaikan tarif PBB yang signifikan sangat tidak pas, apalagi di tengah ekonomi yang masih terpuruk. Kami akan segera mengajukan revisi perda ini ke DPRD,” ujarnya tegas.

 

Baca Juga:  Kenaikan PBB Pekanbaru Mulai Berlaku, Dewan: Sudah Berlaku Sejak Januari 2024

Menjelang proses revisi perda, Pemko Pekanbaru di 2025 memberikan kemudahan bagi wajib pajak, termasuk memberikan diskon hingga 70 persen sebagai bentuk stimulus untuk meringankan beban masyarakat.

 

“Kami memberikan kemudahan dan insentif kepada wajib pajak dengan diskon besar, agar masyarakat tidak terbebani dengan tarif yang tinggi,” lanjut Agung.

 

Wali Kota Agung menambahkan bahwa pemerintah kota akan terus berupaya menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan kesejahteraan warga.

 

“Pemerintah daerah harus memastikan bahwa kebijakan pajak tidak memberatkan masyarakat, terutama pada saat kondisi ekonomi yang sulit. Kami akan tetap berupaya agar revisi perda ini segera terlaksana,” pungkas Agung.

 

Meskipun usulan revisi Perda PBB sudah digulirkan, kritikan dari masyarakat dan politisi seperti Faisal Islami, Ketua Bapemperda DPRD Pekanbaru, tetap menggema. Faisal menekankan perlunya kajian lebih mendalam mengenai dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan pajak yang memberatkan, dan mendorong agar Pemko Pekanbaru segera merevisi tarif agar lebih adil dan proporsional.

Tinggalkan Balasan