x
.

UUD Perampasan Aset Alat Untuk Manakuti atau Pelengkap UU Tipikor?

waktu baca 3 menit
Senin, 22 Sep 2025 05:26       Redaksi

detik X | Pekanbaru – Pemerintah dan DPR kini tengah menggenjot pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana. Masuknya RUU ini dalam Prolegnas Prioritas 2025 memunculkan perdebatan sengit, sebab sebagian pihak menilai perangkat hukum yang ada sudah cukup. KUHAP melalui Pasal 39 serta UU Tipikor telah memberikan dasar bagi penyitaan maupun perampasan harta hasil kejahatan. (22/09)

Namun, kenyataan di lapangan memperlihatkan banyak aset hasil korupsi maupun tindak pidana lain yang lolos dari jeratan hukum. Inilah yang membuat pemerintah merasa perlu menghadirkan aturan khusus.

Pasal 39 KUHAP memang mengatur penyitaan benda bergerak atau tidak bergerak yang diduga berasal dari tindak pidana. UU Tipikor pun memungkinkan perampasan aset sebagai pidana tambahan, serta memberi jalan bagi gugatan perdata untuk menutup kerugian negara.

Tetapi aturan tersebut berfokus pada penghukuman pelaku, bukan pengamanan aset. Proses perampasan baru bisa dijalankan setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Praktik ini membuat aset kerap sudah dipindahkan, dialihkan kepada pihak ketiga, bahkan disembunyikan melalui skema keuangan rumit. Kondisi semakin pelik ketika pelaku meninggal, melarikan diri, atau tidak diketahui keberadaannya, sehingga aset tidak tersentuh meskipun asal-usulnya jelas meragukan.

Kelemahan lain muncul karena sistem hukum kita menganut pendekatan in personam, yakni menitikberatkan pada individu pelaku. Padahal banyak negara sudah menerapkan pendekatan in rem, yang menjadikan aset itu sendiri sebagai objek hukum.

Baca Juga:  Kabinet Merah Putih Dirombak: Lima Menteri Resmi Diganti

Dengan pendekatan (in rem) , negara tetap bisa merampas harta meski pemiliknya tidak dapat dipidana karena alasan kematian, pelarian, atau kurangnya bukti personal. Model ini dinilai lebih efektif menghadapi kejahatan ekonomi modern, kejahatan lintas negara, serta praktik pencucian uang yang melibatkan jaringan luas dan perusahaan cangkang.

Gagasan RUU Perampasan Aset sejatinya sudah lama disusun oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional bersama Kementerian Hukum dan HAM. KPK, PPATK, dan lembaga penegak hukum lain menjadi pendukung utama. Mereka menilai kerugian negara akibat aset kejahatan yang tak bisa kembali mencapai triliunan rupiah per tahun. Dalam naskah akademiknya,

Baca Juga:  Semakin Serius Aceh Minta Empat Pulau Dikembalikan Secara Baik-Baik: Aceh Tak Ingin Konflik, Tapi Siap Bertindak!

RUU ini dimaksudkan untuk mengisi celah regulasi, mempercepat perampasan, serta memungkinkan penyitaan meski proses pidana belum tuntas. RUU juga membuka ruang penerapan prinsip “unexplained wealth”, yakni menuntut pemilik harta untuk membuktikan asal-usul kekayaan yang tidak wajar.

Tujuan besarnya adalah memastikan negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian publik. Aset yang dirampas akan dikelola untuk kepentingan masyarakat, bukan hanya berakhir sebagai barang bukti di gudang atau dilelang dengan harga murah.

Dengan instrumen hukum baru, pemerintah berharap dapat memutus siklus korupsi yang selama ini terus berulang karena pelaku merasa masih bisa menyelamatkan hartanya.

Meski demikian, potensi risiko tidak bisa diabaikan. Perampasan aset tanpa putusan pidana berpotensi bertentangan dengan asas praduga tak bersalah bila mekanismenya tidak dirancang hati-hati. Beban pembuktian yang dibalik bisa menyulitkan pemilik aset yang sah, sementara pihak ketiga yang membeli atau menerima aset secara legal dapat ikut menjadi korban.

Baca Juga:  MK: Anggota Polri Dilarang Duduki Jabatan Sipil

Lebih jauh, ada kekhawatiran RUU ini dijadikan senjata politik, dipakai untuk menekan lawan, atau sekadar alat menakut-nakuti.

Pengawasan ketat dan transparansi menjadi kunci. Prosedur peradilan harus menjamin hak pihak yang dirugikan untuk mengajukan keberatan. Lembaga pengelola aset harus akuntabel agar hasil rampasan benar-benar kembali kepada publik, bukan malah menguap di jalur lain. Tanpa itu semua, RUU ini justru berisiko menambah masalah baru.

Pada intinya, perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset memperlihatkan dilema klasik hukum di Indonesia. Apakah masalahnya terletak pada kurangnya regulasi atau pada lemahnya pelaksanaan aturan yang sudah ada? Jika akar masalah sesungguhnya adalah ketidakseriusan penegakan UU Tipikor dan KUHAP, maka hadirnya UU baru tidak akan banyak membantu.

Namun jika RUU ini benar-benar diiringi integritas aparat dan mekanisme kontrol yang kuat, ia bisa menjadi terobosan penting untuk menutup celah hukum, mengembalikan aset negara, dan memberi sinyal tegas bahwa kejahatan ekonomi tidak akan lagi menguntungkan pelakunya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA
    x
    x