
. 

Detikxpost – Pekanbaru : Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Riau, habitat penting gajah Sumatera, kini berada dalam kondisi kritis. Hasil investigasi dan temuan lapangan menunjukkan sebagian besar kawasan konservasi tersebut telah berubah menjadi kebun sawit ilegal. Alat berat dilaporkan masih beroperasi, bahkan pada malam hari, sementara papan nama taman nasional berdiri di tengah hamparan sawit. Situasi ini menyoroti lemahnya kehadiran negara dalam menjaga kawasan lindung.
Kerusakan TNTN tidak hanya berarti hilangnya hutan, tetapi juga musnahnya ruang hidup gajah Sumatera yang berstatus terancam punah. Dalam satu dekade terakhir, sedikitnya 23 ekor gajah dilaporkan mati akibat perburuan, konflik dengan manusia, dan menyusutnya sumber pakan. Ketika habitat hutan menyempit, gajah masuk ke permukiman dan kebun warga, lalu justru dianggap sebagai hama. Aktivis lingkungan menilai kondisi ini sudah menjadi ancaman nyata, bukan sekadar peringatan.
Di tengah krisis tersebut, muncul perdebatan soal penertiban permukiman dan kebun di dalam kawasan taman nasional. Sejumlah anggota DPR menyoroti relokasi warga dengan alasan pelanggaran hak asasi manusia. Namun pegiat lingkungan menegaskan, perlindungan satwa liar dan hutan lindung juga merupakan kewajiban konstitusional negara. Laporan investigasi bahkan menyebut perambahan tidak hanya dilakukan petani kecil, melainkan melibatkan jaringan pemodal besar yang secara sistematis menguasai lahan negara.
Masalah ini turut menyeret rantai pasok sawit. Tandan Buah Segar (TBS) dari kebun ilegal diduga dicampur dengan hasil panen legal sebelum masuk ke pabrik. Produk turunannya berpotensi beredar hingga pasar internasional, termasuk negara yang menerapkan standar ketat antideforestasi, sehingga mengancam reputasi industri sawit Indonesia.
Sebagai respons, pemerintah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk mengambil alih jutaan hektare hutan yang berubah menjadi kebun sawit ilegal. Sebagian lahan hasil penertiban diserahkan kepada BUMN PT Agrinas Palma Nusantara melalui skema kerja sama operasional (KSO), termasuk di kawasan Tesso Nilo yang luasnya lebih dari 80 ribu hektare. Namun, muncul dugaan baru bahwa aktivitas perambahan masih terjadi dan dikaitkan dengan pengelolaan pasca-penertiban. Hal ini memicu tuntutan transparansi dari masyarakat sipil.
Kebijakan pengalihan pengelolaan ke BUMN juga menuai keberatan warga sekitar. Mereka menilai lahan tersebut selama ini menjadi sumber penghidupan dan meminta dilibatkan dalam pengelolaan, bukan sekadar tersingkir.
Bagi pegiat lingkungan, Tesso Nilo kini menjadi simbol rapuhnya komitmen negara terhadap konservasi. Mereka mendesak penegakan hukum menyasar aktor besar di balik perambahan, pemulihan fungsi hutan, perlindungan habitat gajah, serta keterbukaan rantai pasok sawit.
Krisis Tesso Nilo menjadi ujian nyata komitmen Indonesia melindungi gajah Sumatera. Di tengah tarik-menarik kepentingan dan bisnis sawit, publik menunggu langkah tegas pemerintah untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan mengembalikan Tesso Nilo sebagai rumah bagi hutan dan satwa liar—bukan ajang perebutan lahan

Tidak ada komentar