
. 

Karimun – Bagi warga tanjung balai karimun yang ingin membuat paspor di kantor imigrasi tanjung balai karimun wajib tau dengan prosedur pembuatan paspor yang ketika melakukan data pengajuan paspor di costumer service harus mengisi surat pernyataan.Selasa, (01/07).
Surat pernyataan pertama yaitu surat tidak bekerja, dengan di sertai materi 10.000 ribu , surat pernyataan kedua yaitu surat pernyataan data yang di berikan asli disertai materai 10.000 ribu. Dan surat pernyataan yang ke tiga yaitu surat pernyataan orang tua. Yang harus di tanda tangani oleh orang tua pemohon.
Merujuk dari persyiaratan yang ada di aplikasi M paspor, persyaratan pemohon paspor yaitu, 1. E-KTP atau surat keterangan perekaman E KTP dari Disdukcapil yang masih berlaku.
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Akta kelahiran, Akta perkawinan atau buku nikah, ijazah atau surat Baptis.
Berangkat dari ketidak sengajaan informasi yang langsung di dapatkan di lapangan di kantor imigrasi tanjung balai karimun oleh awak media saat pembuatan paspor keponakan pada hari senin tanggal 16 Juni 2025. timbul pertanyaan apakah surat pernyataan yang diberikan oleh Kantor Imigrasi merupakan persyaratan untuk pengajuan paspor agar bisa di buat.
Salah satu pemohon paspor yang tidak mau di sebutkan namanya yang berasal dari kundur mengatakan bahwa ada surat pernyataan yang harus di tanda tangan oleh orang tua.
” Buat paspor datang sendiri bang. Macam mana mau tanda tangan orang tua. Apakah saya harus balik dulu minta tanda tangan orang tua baru datang lagi” Ujar nya.
Tentang surat pernyataan yang di berikan oleh Imigrasi Tanjung Balai karimun kepada pemohon pengajuan paspor awak media akan meminta konfirmasi kepada humas dalam waktu dekat. (Agushz)

Tidak ada komentar