x
.

Skandal Bansos Meranti: Modus Verifikasi Fiktif, Rp401 Juta Raib Diduga Dikorupsi

waktu baca 3 menit
Minggu, 5 Okt 2025 21:59       Redaksi

Kepulauan Meranti, Riau – Dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) kembali mencoreng wajah birokrasi Indonesia. Kali ini, skandal mencuat di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, di mana ratusan juta rupiah dana bantuan untuk anak yatim dan dhuafa tahun 2023 diduga raib tanpa jejak. (05/10)

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Resume Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 17A/LHP/XVIII.PEK/05/2024 menemukan indikasi kuat adanya anggaran fiktif dalam penyaluran bansos tersebut. Temuan ini membuka potensi jeratan hukum bagi sejumlah pejabat daerah yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus ini melibatkan bantuan bagi 804 anak yatim dan 400 dhuafa, masing-masing dijanjikan menerima Rp500.000. Namun, hasil audit BPK mengungkap berbagai pelanggaran prosedur. Data penerima bansos tidak diverifikasi secara valid, bahkan daftar penerima hanya disampaikan secara lisan kepada pejabat terkait.

Tidak ada evaluasi dari TAPD, Bappeda, BPKAD, maupun Inspektorat. Penetapan penerima bansos juga hanya menggunakan Surat Keputusan Sekretaris Daerah, bukan SK Kepala Daerah sebagaimana mestinya. Lebih parah lagi, dana dicairkan langsung secara tunai tanpa melalui rekening penerima, sehingga rawan diselewengkan.

Audit BPK menemukan ketidaksesuaian mencolok dalam laporan keuangan. Pada Maret 2023 tercatat Rp75 juta disalurkan untuk 250 orang, dan pada April 2023 sebesar Rp180 juta untuk 380 orang.

Namun, hasil uji petik BPK di lapangan mengungkap fakta berbeda. Sebanyak 69 penerima di Kecamatan Tasik Putri Puyu tidak ditemukan dalam daftar asli, padahal dana Rp401 juta telah dicairkan.

Baca Juga:  Sadis! Istri Dibakar Suami Akhirnya Meninggal Dunia

Dari total Rp190 juta yang diklaim tersalurkan, hanya Rp126 juta benar-benar diterima oleh penerima bansos, sementara Rp64 juta lainnya hilang tanpa kejelasan.

Pemalsuan data penerima bansos termasuk pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Baca Juga:  Skandal Pasar Bawah: Dibalik Isak Tangis Pedagang, Ada Gelak Tawa Pejabat Dengan Perusahaan

Seorang pengamat kebijakan publik menyebut kasus ini sebagai bentuk kejahatan sosial yang paling keji.

“Korupsi bansos bukan hanya pencurian uang negara, tapi perampasan hak masyarakat paling rentan.Dampaknya menghancurkan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujarnya.

Peneliti kesejahteraan sosial dari LIPI, Dr. Siti Nurhayati, menegaskan bahwa praktik korupsi semacam ini memperdalam kemiskinan struktural.

“Ketika uang rakyat miskin dikorupsi, ketimpangan makin lebar. Orang miskin makin terjepit, elit korup semakin kaya,” katanya.

Skandal bansos fiktif tahun 2023 makin menimbulkan kekhawatiran setelah terungkap bahwa anggaran Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual Bagian Kesra tahun 2024 mencapai Rp54 miliar.

Angka tersebut belum termasuk alokasi di sembilan kecamatan lainnya. Jika tata kelola dan transparansi anggaran tidak diperbaiki, bukan tidak mungkin kasus serupa akan terulang dalam skala lebih besar.

Sesuai Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pejabat yang terbukti bersalah dapat dijatuhi hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Baca Juga:  Riau, Ladang Basah Koruptor dan Simbol Mandeknya Penegakan Hukum

Pengembalian uang negara tidak menghapus unsur pidana, sehingga pelaku tetap wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Masyarakat kini mendesak agar dilakukan audit menyeluruh dan penegakan hukum terhadap anggaran bansos di Meranti. Jika benar terjadi korupsi, aparat penegak hukum diminta bertindak tegas tanpa pandang bulu.

Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkap adanya upaya dari pihak tertentu untuk menekan media agar tidak mempublikasikan kasus ini.

“Ada dua orang dari organisasi masyarakat yang mengaku diutus pejabat Kesra untuk meminta penghapusan berita. Namun kami menolak. Kasus ini harus diusut tuntas,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat berharap penegak hukum segera mengambil langkah nyata agar pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi slogan. “Tegakkan hukum di Pemerintahan Kepulauan Meranti. Kami akan terus memantau dan memperbarui informasi perkembangan kasus ini,” pungkasnya.

Hingga berita diturunkan, Redaksi masih brusaha menghubungi Kepala bagian Kesra SAfrizal untuk meminta klarifikasi nya.

(Bersambung…)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA
    x