x
.

SATU GARIS Desak Negara Periksa Bandara Khusus di Riau, Pertanyakan Keaktifan dan Pengawasannya

waktu baca 4 menit
Jumat, 28 Nov 2025 03:24       Redaksi

Detikxpost | Pekanbaru — Seruan pengawasan ketat terhadap fasilitas udara non-komersial di Provinsi Riau semakin menguat setelah Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa “tidak boleh ada negara dalam negara”, merujuk pada sorotan terhadap bandara IMIP di Morowali dalam sepekan terakhir. Pernyataan tersebut kembali memantik perhatian publik terhadap sejumlah bandara privat dan terbatas yang beroperasi di wilayah Riau.(28/11)

Terkait hal itu, organisasi gabungan jurnalis dan aktivis SATU GARIS (Suara Aspirasi Terdepan Untuk Gerakan Anti Korupsi, Reformasi Integritas, dan Supremasi Hukum) kembali mengeluarkan pernyataan.

Ketua Umum SATU GARIS, Ade Monchai, mendesak pemerintah pusat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap operasional bandara milik PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan.

Ade menilai fasilitas udara yang beroperasi tertutup selama bertahun-tahun tidak boleh berada di luar kendali dan pengawasan negara, terlebih ketika aktivitasnya tidak mengikuti pola umum prosedur standar penerbangan sipil.

Kekhawatiran publik meningkat seiring maraknya dugaan aktivitas tertutup di sejumlah kawasan industri strategis. Warga menyebut aktivitas penerbangan di bandara RAPP berlangsung terbatas dan tidak terlihat adanya aparat resmi seperti Imigrasi maupun Bea Cukai yang semestinya hadir dalam aktivitas tertentu.

Baca Juga:  Kabinet Merah Putih Dirombak: Lima Menteri Resmi Diganti

Keberadaan pekerja asing di dalam kawasan perusahaan juga menimbulkan pertanyaan apakah seluruh mobilitas mereka tercatat, diawasi, dan sesuai ketentuan hukum.

Ade menegaskan bahwa Kementerian Perhubungan harus segera melakukan audit komprehensif, termasuk memastikan status izin, mekanisme pengawasan, dan kepatuhan operasional bandara tersebut.

SATU GARIS juga meminta Pangdam XIX/TT menurunkan tim pemeriksa karena aspek keamanan wilayah memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas penerbangan dan keberadaan tenaga kerja asing di kawasan industri besar.

Berdasarkan data teknis dari dokumen internal, bandara tersebut terdaftar sebagai Bandar Udara Sultan Syarif Haroen Setia Negara, berstatus bandara khusus, dikelola swasta, memiliki kategori PKP-PK 5, serta berada pada koordinat ARP 00°30’17” LU — 101°55’22” BT.

Fasilitas tersebut tercatat mampu didarati pesawat Bombardier Global 7500, jenis jet jarak jauh yang tidak lazim dioperasikan pada bandara dengan akses terbatas tanpa keterlibatan penuh otoritas negara.

Selain bandara RAPP, SATU GARIS juga menyoroti beberapa bandara lain di Riau yang dinilai membutuhkan verifikasi operasional dan pengawasan lebih ketat.

Baca Juga:  Ida Yulita Gercep, Pindahkan Kantor SPR Langgak dari Jakarta ke Pekanbaru

Di Kabupaten Indragiri Hilir terdapat Bandar Udara Pulai yang berstatus khusus, digunakan untuk penerbangan domestik, dikelola oleh PT TH Indo Plantation, dan berlokasi pada koordinat 00°12’58” LU — 103°09’53” BT.

Bandara ini mengoperasikan pesawat Cessna Grand Caravan EX dan berada di area perusahaan perkebunan besar sehingga dianggap perlu memastikan keterbukaan datanya meskipun berstatus fasilitas privat.

Sementara itu Bandar Udara Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, yang tercatat berstatus umum dan dikelola UPT Daerah, belum memiliki informasi resmi yang terbuka terkait keaktifan operasionalnya.

Meski bersifat publik, Ade menegaskan bahwa bandara di wilayah pesisir seperti Bengkalis wajib memiliki pengawasan ketat mengingat posisinya yang rawan menjadi titik lalu lintas tidak terpantau.

Berdasarkan data resmi Kementerian Perhubungan, beberapa bandara lain di Riau juga tercatat memiliki status yang berbeda-beda. Bandar Udara Pinang Kampai di Kota Dumai berstatus bandara khusus, digunakan untuk penerbangan domestik, dikelola UPT Daerah, dan berada pada ARP 01°36’33.1″ LU — 101°26’0.81″ BT. Menurut data bahwa Bandara ini aktif namun aksesnya terbatas.

Bandara Tempuling di Indragiri Hilir berstatus umum dengan klasifikasi 3C, kategori PKP-PK 4, dan mengoperasikan pesawat ATR 42-600, serta terletak pada koordinat 00°25’55.5″ LS — 102°59’32.46″ BT.

Baca Juga:  Ratusan Obat Kadaluarsa Bernilai Miliaran Rupiah Ditemukan di 21 Puskesmas, Publik Desak Penyelidikan Mendalam

Selain itu, Bandara Japura di Indragiri Hulu berstatus umum, berkategori PKP-PK 4, memiliki critical aircraft ATR 72-600, dan berada pada ARP 00°21’07.93″ LS — 102°19’55.87″ BT; bandara ini terkonfirmasi aktif melayani operasional pesawat Cessna 208 Grand Caravan.

Menurut Ade Monchai,

“Fasilitas udara yang tidak dapat diakses publik namun digunakan untuk mobilitas perusahaan dan pekerja asing harus diawasi dengan standar yang sama, bahkan lebih ketat, dibanding bandara komersial terbuka,”tegasnya

Ia menyebut pengawasan ketat merupakan kunci untuk mencegah potensi penyimpangan dan memastikan seluruh aktivitas penerbangan berada di bawah kendali negara.

Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah pusat mengenai dorongan pemeriksaan tersebut. PT RAPP disebut juga belum memberikan penjelasan resmi mengenai status perizinan maupun pola pengawasan yang diberlakukan.

Namun desakan masyarakat dan kelompok pengawas sipil seperti SATU GARIS mendorong pemerintah segera mengambil langkah untuk memastikan seluruh bandara di Riau, baik swasta maupun umum, beroperasi sesuai hukum tanpa meninggalkan celah pengawasan yang dapat berdampak pada keamanan negar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA
    x