Pekanbaru — Dugaan penyelewengan anggaran negara kembali mencuat, kali ini dari lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) III. Dokumen internal yang diperoleh Nomina memuat catatan pencairan dana yang diklaim sebagai biaya penanganan bencana, namun indikasi kuat menunjukkan kegiatan tersebut tidak pernah terjadi. (12/08)

Dana itu masuk ke pos Operasi dan Pemeliharaan (OP) I, dikelola Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Yanti dan Kepala Satker Ruli, dengan nilai fantastis: sekitar Rp900 juta pada 2023 dan Rp1 miliar pada 2024. Dalam dokumen, kedua alokasi tersebut disebut untuk penanganan bencana alam di Kabupaten Rokan Hulu dan Kuok, Kabupaten Kampar.

Tim Nomina menelusuri dua lokasi yang disebut dalam laporan. Warga setempat mengaku tidak pernah melihat adanya tanda-tanda bencana, apalagi pekerjaan penanganan darurat atau bantuan dari BWSS III. Tidak ada papan proyek, tidak ada pekerja, tidak ada material.

Bahkan, aktivitas masyarakat di sana berjalan seperti biasa, tanpa sisa-sisa perbaikan infrastruktur atau kegiatan yang mengindikasikan proyek tanggap bencana. “Tidak pernah ada kegiatan apa pun. Tidak ada bencana, dan juga tidak ada bantuan dari BWSS,” ungkap seorang warga Kuok yang ditemui di lokasi.

Baca Juga:  100 Hari Gubernur Abdul Wahid: Misi Tiga Pilar Masih Sebatas Wacana, Publik Ragukan Keseriusan

Fakta di lapangan ini berseberangan dengan catatan resmi yang menunjukkan bahwa dana telah dicairkan penuh pada dua tahun anggaran tersebut. Jika benar tidak ada pelaksanaan, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara hingga Rp1,9 miliar.

Dana OP sendiri berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan diperuntukkan bagi pemeliharaan infrastruktur sumber daya air seperti irigasi, tanggul, dan pengendalian banjir. Pengelolaannya seharusnya dilakukan secara transparan dan tepat sasaran, karena menyangkut kepentingan publik secara langsung.

Temuan ini memicu reaksi keras dari masyarakat yang mendesak Kejaksaan Tinggi Riau dan Polda Riau segera melakukan penyelidikan. Dugaan rekayasa seperti ini, jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola anggaran negara. Hingga berita ini diturunkan, pihak BWSS III belum memberikan keterangan resmi terkait temuan ini. Nomina masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak terkait dan akan terus memperbarui laporan sesuai perkembangan terbaru.

Tinggalkan Balasan