x
.

RUPS-LB SPR Dipaksakan? Langkah Plt Gubernur Riau Dinilai Langgar Batas Wewenang

waktu baca 4 menit
Selasa, 30 Des 2025 13:00       Editor 1

Detikxpost | Pekanbaru,- Di saat PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) tengah menjalani proses pembenahan internal di bawah kepemimpinan Direktur Utama Ida Yulita Susanti, langkah Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Haryanto yang mendorong digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) justru memantik polemik. (30/12)

Sejumlah kalangan menilai intervensi tersebut masuk kategori kebijakan strategis yang seharusnya berada di luar kewenangan seorang Plt sebagaimana diatur dalam undang-undang, sehingga dinilai berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang atau abuse of power. 

Dalam kerangka hukum pemerintahan, Plt hanya diberi mandat melaksanakan tugas rutin kepala daerah, tanpa kewenangan mengambil keputusan strategis yang berdampak luas pada organisasi, keuangan, maupun kebijakan.

Prinsip ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta aturan turunannya, yang menegaskan bahwa pejabat sementara tidak boleh menetapkan kebijakan fundamental yang dapat memengaruhi arah institusi.

Di sisi lain, SPR sebagai BUMD tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. RUPS termasuk RUPS-LB merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi yang berdampak langsung pada arah pengelolaan perusahaan.

Baca Juga:  Indonesia: Ex-acting mayor of Pekanbaru jailed 5.5 years for graft

Karena itu, desakan agar RUPS-LB segera digelar dinilai sebagai keputusan strategis yang semestinya tidak berada dalam ranah kewenangan seorang Plt.

Sementara dalam tata kelola perusahaan, kewenangan RUPS termasuk RUPS-LB merupakan forum pemegang saham yang bersifat strategis karena dapat menyentuh struktur direksi, arah bisnis, hingga kebijakan manajemen.

Karena itu, setiap intervensi yang mendorong percepatan penyelenggaraan RUPS-LB dinilai harus dilakukan secara hati-hati, apalagi jika melibatkan pejabat yang hanya berstatus Pelaksana Tugas.

Polemik ini mencuat di tengah proses pembenahan internal SPR. Sejak dilantik pada Agustus 2025, Direktur Utama SPR Ida Yulita Susanti dinilai berhasil melakukan penataan menyeluruh, mulai dari memindahkan kantor pusat SPR dari Jakarta ke Pekanbaru yang sebelumnya dianggap janggal karena BUMD milik daerah justru berkantor di luar provinsi hingga menata ulang manajemen internal.

Dalam masa transisi itu, aparat penegak hukum bahkan menindak mantan pejabat yang diduga terlibat penyimpanganL angkah penting lainnya adalah penyelesaian konflik berkepanjangan antara SPR dan KCL.

Dalam hasil negosiasi terbaru, utang SPR kepada KCL senilai Rp124 miliar dinyatakan selesai, pembagian Participating Interest (PI) yang sebelumnya 50:50 kini seluruhnya menjadi hak SPR, KCL juga berkomitmen membangun kantor baru SPR, serta adanya tambahan signature bonus sebesar USD 1,45 ribu.

Baca Juga:  Warga Teluk Kuantan Pertanyakan Pungutan Lembayung Rp 12 Juta per Ruko Meski Sudah Dibiayai APBD

Selain itu, SPR memperbarui kerja sama manajemen dengan Aryaduta International Management sebagai bagian dari penguatan tata kelola korporasi.

Di tengah momentum perbaikan inilah desakan RUPS-LB muncul dan dinilai banyak pihak sebagai langkah yang berpotensi mengganggu stabilitas BUMD.

Sekretaris Eksekutif SATU GARIS, Afrizal Amd CPLA, menilai desakan tersebut sebagai intervensi yang tidak semestinya dilakukan oleh pejabat berstatus Pelaksana Tugas.

Kami melihat ada indikasi kuat bahwa desakan RUPS-LB ini sudah melewati batas kewenangan seorang Plt. RUPS-LB itu keputusan strategis yang berdampak besar pada arah perusahaan. Jika dipaksakan oleh Plt, maka ini berpotensi bertentangan dengan UU Pemerintahan Daerah dan bisa dikategorikan abuse of power,” tegas Afrizal.

Ia menilai langkah tersebut tidak steril dari kepentingan non-institusional.

Nuansa kepentingan pribadi terasa sangat kental. Ini bukan sekadar proses administratif, tetapi tekanan politik yang berpotensi menabrak aturan. Jika dibiarkan, preseden ini berbahaya bagi tata kelola BUMD dan demokrasi daerah,” ujarnya.

Afrizal juga mengingatkan bahwa peran Plt secara normatif hanyalah menjaga roda pemerintahan tetap berjalan bukan mengambil keputusan berskala besar.

Undang-undang sudah jelas. Plt dilarang membuat kebijakan strategis, apalagi sampai mengintervensi struktur dan arah kebijakan perusahaan daerah. Karena itu, kami meminta aparat pengawas dan penegak hukum ikut mencermati persoalan ini,” katanya.

Ia menambahkan, ketika SPR sedang berada dalam fase pemulihan dan konsolidasi manajemen, tekanan dari luar justru berpotensi merusak momentum perbaikan.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Belanja Wisuda UIN Suska Riau 2024: Rp2,4 Miliar Dana BLU Diduga Tidak Sesuai Aturan

Kami tidak ingin pembenahan yang sudah berjalan terganggu hanya karena kepentingan kekuasaan jangka pendek. Publik berhak melihat BUMD dikelola secara profesional dan sesuai hukum, bukan menjadi arena tarik-menarik kepentingan,” tutupnya.

Hingga berita ini disusun, pihak Pemerintah Provinsi Riau belum memberikan penjelasan resmi terkait tudingan bahwa desakan RUPS-LB tersebut melampaui kewenangan Plt Gubernur.

Namun polemik ini kembali membuka perdebatan publik mengenai batas kewenangan pejabat sementara serta pentingnya menjaga akuntabilitas tata kelola BUMD milik daerah.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA
    x
    x