x
.

Ramai Isu Tak Dilibatkan, SPR Tegaskan Proses Alih Kelola Hotel Aryaduta

waktu baca 3 menit
Kamis, 1 Jan 2026 13:06       Editor 1
  • DetikXPost – PEKANBARU : PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) menegaskan bahwa proses berakhirnya kerja sama pengelolaan Hotel Arya Duta serta pemilihan mitra baru telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
    Direktur SPR, Ida Yulita Susanti menjelaskan, kerja sama pengelolaan Hotel Arya Duta berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) awal tahun 2009 telah berakhir pada 1 Januari 2026. Sesuai dengan klausul perjanjian, PT Lippo Karawaci selaku mitra lama memiliki hak perpanjangan kerja sama selama 10 tahun.
    Proses ini bukan keputusan mendadak, melainkan telah berjalan jauh hari dan mengikuti mekanisme yang diatur dalam perjanjian kerja sama,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2026).
    Kerja sama pengelolaan Hotel Aryaduta dengan mitra sebelumnya secara resmi berakhir pada 1 Januari. Namun, mulai 2 Januari, kerja sama dengan Lippo Karawaci masih tetap dilanjutkan sementara waktu untuk mengisi kekosongan pengelolaan operasional hotel.
    Perpanjangan kerja sama ini bersifat sementara dan hanya berlangsung selama enam bulan, hingga proses tender pemilihan mitra baru selesai dilaksanakan.
    Direktur PT SPR, Ida Yulita Susanti, menjelaskan bahwa pembatasan waktu enam bulan ini dilakukan karena ke depan SPR akan menerapkan konsep kerja sama baru, yaitu beralih dari skema BOT (Build Operate Transfer) menjadi KSP (Kerja Sama Pemanfaatan).
    Menurutnya, konsep KSP dinilai lebih baik dan diharapkan dapat meningkatkan keuntungan (profit) bagi PT SPR serta memberikan pengelolaan yang lebih optimal terhadap Hotel Aryaduta.
    Selain itu, SPR juga mengantongi surat dari Gubernur Riau yang menegaskan bahwa pengelolaan Hotel Arya Duta ke depan diserahkan kepada SPR. Hal tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 1984 tentang penyertaan modal berupa aset tanah kepada PT SPR.
    SPR mengaku telah menyampaikan surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Riau, termasuk kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, untuk melakukan ekspos terkait proses pengakhiran kerja sama dan penunjukan mitra baru. Namun, hingga kini belum ada tanggapan resmi.
    Kami sudah bersurat dan meminta waktu untuk ekspos. Jika kemudian muncul anggapan bahwa tidak ada koordinasi atau Pemprov tidak dilibatkan, bisa jadi karena padatnya agenda sehingga surat tersebut terlewat atau belum dibaca,” jelasnya.
    Lebih lanjut, SPR menegaskan bahwa keputusan perpanjangan kerja sama tersebut telah mendapatkan persetujuan Pemprov Riau dalam agenda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 30 Desember 2025.
    SPR juga menyebutkan bahwa selama Gubernur Riau definitif menjabat, proses alih kelola ini telah beberapa kali dibahas melalui rapat bersama Komisi III DPRD Provinsi Riau sebagai mitra kerja SPR. Bahkan, surat resmi kepada Biro Perekonomian Setdaprov Riau disebut menjadi bukti adanya koordinasi dan keterlibatan pemerintah daerah.
    Seluruh tahapan dilakukan sesuai regulasi dan melibatkan pemangku kepentingan terkait. Kami terbuka untuk menjelaskan secara detail agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah publik,” tukas Ida.
    Pernyataan SPR tersebut menanggapi klaim Pemprov Riau yang menyatakan tidak dilibatkan dalam perpanjangan kerja sama. Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, sebelumnya menegaskan saat refleksi akhir tahun 2025 bahwa Pemprov Riau sebagai pemegang saham utama tidak dilibatkan sama sekali dalam keputusan kerja sama dengan Lippo Karawaci
Baca Juga:  100 Hari Gubernur Abdul Wahid: Misi Tiga Pilar Masih Sebatas Wacana, Publik Ragukan Keseriusan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA
    x
    x