
. 

Detikxpost – Pekanbaru ; Organisasi gabungan aktivis dan jurnalis independen SATU GARIS mendesak Kejaksaan untuk menuntaskan penyelidikan dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10% yang dikelola PT Riau Petroleum, khususnya untuk periode 2023–2024. Diketahui, perkara ini telah masuk tahap penyelidikan di Kejaksaan Agung RI (05/01).
SATU GARIS menilai, pengusutan dugaan penyimpangan dana PI yang nilainya mencapai triliunan rupiah sangat penting guna menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana publik, terutama di sektor strategis migas di Riau. Dana PI 10% merupakan hak daerah yang seharusnya memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Jika terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan atau penyimpangan anggaran, maka harus diusut secara tuntas dan adil,” tegas SATU GARIS.
Sebagai perbandingan, aparat penegak hukum sebelumnya telah mengungkap sejumlah kasus dugaan korupsi di sektor migas Riau. Kortas Tipidkor Mabes Polri mengungkap dugaan korupsi di PT SPR Langgak dengan nilai kerugian sekitar Rp33,2 miliar, dengan dua tersangka dari jajaran direksi. Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Riau juga menangani dugaan korupsi dana PI 10% di PT SPRH Rohil dengan nilai kerugian sekitar Rp551 miliar.
Adapun dana PI 10% yang disalurkan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kepada PT Riau Petroleum Rokan (RPR) untuk Provinsi Riau tercatat sekitar Rp3,5 triliun. Dana tersebut dibayarkan secara lumpsum pada Desember 2023 untuk periode Agustus 2021 hingga Oktober 2023. Mulai tahun 2024, pembayaran PI disebut dilakukan secara bulanan sesuai pendapatan PHR.
Penyelidikan Kejaksaan saat ini difokuskan pada pengelolaan dana PI 10% periode 2023–2024. Berdasarkan Surat Pemanggilan Nomor B-1181/F.2/Fd.1/11/2024, Direktur Utama PT RPR, Ferry Andriani, telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Hingga kini, upaya konfirmasi kepada yang bersangkutan belum berhasil.
Direktur Utama PT . Riau Petroleum, Husnul Kausarian, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Ia juga menyebut dirinya turut dimintai keterangan terkait penyaluran dana PI 10% ke enam anak perusahaan PT Riau Petroleum.
Direktur Eksekutif SATU GARIS, Ade Monchai, melalui Sekretaris Eksekutif Afrizal, Amd CPLA, menyatakan pihaknya telah mengumpulkan data dan informasi terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana PI 10%. Data tersebut, menurutnya, akan disampaikan secara resmi kepada aparat penegak hukum.
SATU GARIS juga berencana menggelar aksi unjuk rasa bersama elemen masyarakat sebagai bentuk dorongan moral agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih.
Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan oleh Kejaksaan Agung RI masih berlangsung. Publik berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan akuntabel demi memastikan pengelolaan dana publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar