
. 

Mataxpost | Riau — Dugaan masuknya PT Agrinas melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO) tanpa dokumen resmi negara kembali memicu perhatian publik di Riau. Polemik ini mencuat di Desa Teluk Jering, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, setelah beredar informasi bahwa perusahaan tersebut mencoba mengambil alih operasional PT Jimmy dari CV Makmur Jaya Sentosa tanpa kejelasan legalitas serta tanpa melibatkan masyarakat sebagai pihak yang memiliki hak pengelolaan wilayah. (03/12)
Warga setempat mulai mempertanyakan dasar hukum dan legitimasi keterlibatan PT Agrinas, terlebih karena prosesnya dinilai berlangsung secara diam-diam tanpa sosialisasi terbuka, tanpa pemberitahuan resmi, dan tanpa koordinasi dengan pihak desa maupun tokoh adat setempat. Sejumlah warga bahkan mengaku mengetahui rencana kerja sama ini hanya melalui informasi lapangan, bukan melalui jalur administrasi formal ataupun dokumen pemerintah.
Situasi tersebut memperkuat dugaan bahwa langkah masuknya PT Agrinas tidak mengikuti prosedur standar yang seharusnya diterapkan pada perusahaan berbasis negara maupun entitas komersial resmi lainnya.
Langkah yang disebut melibatkan pihak dari luar daerah ini kini menimbulkan keresahan karena dianggap dapat memicu konflik kepentingan dan mengabaikan hak masyarakat tempatan.
Di sejumlah titik di Desa Teluk Jering, warga telah memasang spanduk penolakan sebagai bentuk sikap terbuka terhadap rencana tersebut.
Mereka menegaskan bahwa tanah dan ruang hidup yang mereka kelola selama bertahun-tahun bukan untuk diserahkan kepada pihak luar tanpa dasar hukum dan persetujuan masyarakat.
Ketua Umum Persatuan Keluarga Masyarakat Nias Riau (PKMNR), S. Hondro, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut agar tidak terjadi tindakan sepihak yang merugikan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa setiap bentuk kerja sama operasional harus mengikuti aturan hukum negara dan melibatkan masyarakat lokal secara terbuka.
“Kami mendukung KSO jika berasal dari tempatan. Yang penting keterbukaan, aturan yang jelas, dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegas Hondro.
Sikap tegas juga disampaikan Sekretaris Jenderal SATU GARIS Afrizal Amd CPLA, yang mempertanyakan langkah PT Agrinas yang dinilai tidak transparan.
“Ada apa sebenarnya dengan PT Agrinas ini sekarang? Proses ini tidak jelas, tidak terbuka, dan masyarakat merasa dilangkahi,” ujarnya.
Afrizal meminta pemerintah pusat untuk turun tangan dan mengevaluasi langkah PT Agrinas yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik sosial dan ketidakstabilan di wilayah Kampar.
“Kami meminta Presiden Prabowo agar menegur secara keras pimpinan PT Agrinas di Riau. Kami menduga ada permainan mafia di dalamnya,” tegasnya.
Warga berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan kementerian terkait segera memeriksa legalitas seluruh aktivitas dan dokumen yang terkait dengan rencana kerja sama tersebut. Mereka menegaskan bahwa tanah yang menjadi sumber kehidupan masyarakat tidak boleh dikelola atau diambil alih secara sepihak oleh pihak mana pun.
PKMNR bersama tokoh adat menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan memastikan bahwa setiap proses berjalan sesuai aturan hukum, transparan, dan tidak merugikan hak masyarakat tempatan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari PT Agrinas maupun pihak terkait lainnya. Informasi akan diperbarui bila terdapat perkembangan terbaru.

Tidak ada komentar