x
.

PSR Desa Sumber Jaya Disorot, Pj Kades Desa Sumber Jaya Akui Tak Pernah Terima Laporan Kadus soal Usulan ±60 Hektare Lahan 

waktu baca 2 menit
Senin, 2 Feb 2026 23:35       Editor 1

DetikXPost BENGKALIS — Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, menjadi perhatian publik menyusul munculnya pertanyaan masyarakat terkait kesesuaian data dan mekanisme pengusulan penerima bantuan. Organisasi Satu Garis mendorong keterbukaan informasi guna memastikan program strategis nasional tersebut berjalan sesuai ketentuan. Ketua Organisasi Satu Garis, Husni, menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk tudingan, melainkan dorongan transparansi. “Program PSR menyangkut dana negara dan kepentingan petani. Wajar jika publik ingin mendapatkan penjelasan yang utuh dan terbuka,” ujar Husni, Selasa (1/2/2026).

Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, terdapat pertanyaan terkait usia tanaman pada sejumlah lahan yang diusulkan. Isu tersebut masih sebatas diskusi warga dan belum mengarah pada tuduhan pelanggaran. Seorang warga menyebutkan, masyarakat hanya ingin memastikan data yang diajukan telah sesuai dengan pedoman PSR. “Kami tidak menuduh siapa pun, hanya ingin kejelasan,” ujarnya.

Baca Juga:  Wujud Syukur dan Kepedulian, PHR Santuni Anak Yatim dan Gelar Doa Bersama di Bekasap

Pj Kepala Desa Sumber Jaya:

Tidak Ada Laporan dari Kepala Dusun Media ini telah melakukan konfirmasi lanjutan kepada Penjabat Kepala Desa Sumber Jaya, Cahyo.

Dalam keterangannya, Cahyo menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya tidak pernah menerima laporan maupun penyampaian informasi resmi dari Kepala Dusun terkait pengusulan PSR. “Tidak ada laporan yang masuk ke saya. Sepanjang yang saya ketahui, tidak pernah ada penyampaian dari kepala dusun terkait hal tersebut,” ujar Cahyo.

Baca Juga:  Deforestasi Merusak Hutan Tesso Nilo Riau, Publik Minta Kejaksaan Periksa Kementerian KLHK.

Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang diterima media dari sumber di tingkat desa, terdapat sekitar ±60 hektare lahan yang diduga telah didaftarkan dalam usulan PSR melalui kelompok tani. Informasi ini masih memerlukan klarifikasi lanjutan dari pihak terkait, khususnya Ketua Kelompok Tani Tegal Sari yang juga menjabat sebagai Kepala Dusun.

Koordinasi Internal Desa Jadi Sorotan Secara administratif, kepala dusun berada di bawah koordinasi kepala desa dan memiliki kewajiban menyampaikan informasi strategis, terutama yang berkaitan dengan program nasional dan pendataan lahan berskala besar.

Baca Juga:  PMD Bengkalis Klaim Tak Ada Larangan BPD Rangkap ASN, Ahli Hukum Nilai Bertentangan dengan Prinsip Tata Kelola Desa

Kondisi ini membuat mekanisme pelaporan internal pemerintahan desa menjadi perhatian publik. Dinas Perkebunan Tegaskan Proses Sesuai Aturan Sementara itu, Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis menegaskan bahwa proses verifikasi PSR telah dilakukan sesuai prosedur.

Ketua Kelompok Tani Tegal Sari belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi. Masyarakat pun masih menantikan penjelasan komprehensif dari seluruh pihak terkait. Sebagai informasi, Program PSR didanai oleh BPDPKS dengan bantuan sekitar Rp60 juta per hektare, sehingga aspek transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci menjaga kepercayaan publik.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA
    x
    x