x
.

Proyek Semenisasi APBD Bengkalis Molor hingga 2026, Diduga Langgar Kontrak dan Aturan K3

waktu baca 3 menit
Rabu, 7 Jan 2026 09:05       Editor 1

Detikxpost – Bukit Batu ; Proyek semenisasi jalan yang bersumber dari pajak masyarakat Bengkalis kembali menuai sorotan. Alih-alih selesai tepat waktu, pekerjaan jalan di Dusun Bukit Batu Darat justru tertinggal jauh dari target, meski masa kontrak tahun anggaran 2025 telah berakhir. Fakta di lapangan menunjukkan proyek ini masih berada pada tahap dasar, memicu tanda tanya besar: siapa yang bertanggung jawab?

 Ironisnya, proyek yang seharusnya selesai pada akhir tahun anggaran 2025 itu masih dalam tahap pekerjaan dasar, meski waktu telah berganti ke Januari 2026. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: ada apa dengan proyek tersebut?

Hasil investigasi Tim Media di lapangan pada Selasa, 6 Januari 2026, menemukan sejumlah kejanggalan serius. Selain progres pekerjaan yang jauh dari target, proyek dinilai tidak berjalan sesuai jadwal kontrak sebagaimana mestinya.

Baca Juga:  Skandal Rp14,6 Miliar di Sekda Pekanbaru: Pengadaan Fiktif Makan Minum hingga Mobil Alphard

Warga setempat mengungkapkan bahwa proyek semenisasi tersebut sejatinya ditargetkan rampung sebelum tutup buku anggaran 2025. Namun hingga kini, pengerjaan belum menunjukkan penyelesaian signifikan.

Terancam Denda dan Blacklist

Merujuk ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, proyek yang tidak selesai tepat waktu dapat dikenakan sanksi utama, antara lain:

Denda keterlambatan sebesar 1 permil (0,1%) per hari dari nilai kontrak.

Pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) bagi kontraktor yang wanprestasi.

Sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas penggunaan keuangan negara serta melindungi kepentingan publik.

Pelanggaran Keselamatan Kerja

Tak hanya itu, Tim Media juga menemukan pelanggaran serius terhadap keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja di lokasi proyek.

Baca Juga:  Ketua PWI Riau Dorong Sinergi Media dan Kodam, Sambut Kepemimpinan Baru yang Lebih Humanis

Ketika dikonfirmasi, para pekerja memilih diam dan hanya menyampaikan bahwa mereka “sekadar bekerja dan tidak mengetahui urusan teknis maupun aturan proyek”.

Padahal, kewajiban penerapan K3 di tempat kerja telah diatur secara tegas dalam:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,

serta peraturan turunan lainnya yang mewajibkan perusahaan menjamin keselamatan tenaga kerja.

Pelanggaran terhadap ketentuan K3 dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha perusahaan.

Lemahnya Fungsi Pengawasan?

Kondisi ini memunculkan sorotan tajam terhadap fungsi pengawasan pemerintah daerah, khususnya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis selaku pengguna anggaran dan penanggung jawab teknis.

Baca Juga:  Diduga Terlibat Perselingkuhan, Pj Kepala Desa Sumber Jaya Kecamatan Siak Kecil Disorot Publik

Dalam sistem pemerintahan, pengawasan bertujuan untuk:

Memastikan pekerjaan berjalan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis,

Menjaga keselamatan pekerja,

Menjamin uang rakyat digunakan secara efektif dan bertanggung jawab.

Media Minta Tindakan Tegas

Atas temuan tersebut, Tim Media akan terus menelusuri perkembangan proyek ini dan meminta Pemerintah Kabupaten Bengkalis, khususnya Dinas PU Bidang Jalan dan Semenisasi, untuk:

Melakukan evaluasi menyeluruh,

Menjatuhkan sanksi tegas sesuai aturan,

Hingga mem-blacklist kontraktor jika terbukti melanggar kontrak dan peraturan perundang-undangan.

Publik berhak mengetahui kejelasan proyek yang dibiayai dari pajak rakyat. Transparansi dan ketegasan hukum menjadi kunci agar praktik serupa tidak terus terjawab.

Hingga berita di turunkan belom ada klarifikasi resmi dari pihak terkait.  Berita akan di perbaharui seiring informasi terbaru.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA
    x
    x