
. 

DetikXPos – BENGKALIS – Polemik dugaan rangkap jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan status Aparatur Sipil Negara ( ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kembali mencuat di Kabupaten Bengkalis dan memunculkan perbedaan tafsir antara pemerintah daerah dan regulasi nasional.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis menyatakan bahwa tidak terdapat larangan eksplisit bagi anggota BPD untuk merangkap jabatan sebagai ASN maupun PPPK.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas PMD Bengkalis, Drs. H. Ismail, MP, kepada media pada Minggu (25/01/2026).
“Dalam aturan yang ada tentang BPD, tidak ada larangan anggota BPD dari yang berprofesi PNS atau PPPK,” tulis Ismail singkat.
Namun, saat dikonfirmasi terkait informasi adanya sejumlah anggota BPD di beberapa desa di Bengkalis yang juga berstatus ASN dan PPPK, pihak PMD belum memberikan penjelasan lanjutan hingga berita ini diterbitkan.
Penelusuran media berdasarkan keterangan salah seorang anggota BPD di Kabupaten Bengkalis yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap bahwa praktik rangkap jabatan tersebut diduga terjadi di lebih dari satu desa.
“Di Bengkalis ini bukan satu dua orang. Ada anggota BPD yang PPPK, bahkan PNS. Kalau memang dilarang, seharusnya berlaku untuk semua,” ujarnya.
Pandangan Ahli Hukum Tata Negara
Pakar hukum tata negara dan pemerintahan desa menilai persoalan ini tidak dapat dilihat secara sempit hanya dari tidak adanya larangan tertulis, melainkan harus dipahami berdasarkan asas dan prinsip hukum pemerintahan.
Menurut Dr. (Cand.) Ahmad Rasyid, SH, MH, akademisi hukum tata negara yang fokus pada hukum pemerintahan desa, jabatan anggota BPD secara hukum merupakan jabatan publik desa yang bersifat representatif dan independen.
“BPD itu bukan jabatan sukarela biasa. Ia adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi. Karena itu, secara prinsip tidak boleh berada di bawah struktur eksekutif lain, termasuk sebagai ASN atau PPPK,” jelasnya.
Ia menambahkan, meskipun Permendagri 110 Tahun 2016 tidak menuliskan larangan secara eksplisit dengan frasa ‘dilarang merangkap’, namun larangan tersebut bersifat implisit melalui prinsip konflik kepentingan dan independensi jabatan.
“Dalam hukum tata negara, larangan tidak selalu harus tertulis eksplisit. Ketika dua jabatan memiliki potensi konflik kewenangan dan loyalitas, maka rangkap jabatan itu secara hukum administrasi dapat dinilai tidak patut,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan oleh pakar pemerintahan desa yang menilai bahwa anggota BPD yang berstatus ASN atau PPPK berpotensi melanggar disiplin aparatur negara, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang menekankan larangan rangkap jabatan yang dapat mengganggu independensi dan profesionalitas.
“PPPK adalah bagian dari ASN. Ketika ASN duduk sebagai BPD, maka terjadi tumpang tindih peran: satu sisi mengawasi pemerintah desa, di sisi lain terikat hierarki pemerintahan,” terang seorang akademisi pemerintahan desa di Riau.
Kasus Konkret dan Sorotan Publik
Sebelumnya, media telah memberitakan dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang anggota BPD Desa Pangkalan Batang Barat, Kecamatan Bengkalis, berinisial S, yang disebut juga berstatus sebagai PPPK di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Bengkalis.
Kasus tersebut mendapat sorotan dari Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah (LP-KPK) Provinsi Riau, yang meminta Bupati Bengkalis untuk melakukan evaluasi dan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga kini, publik masih menantikan sikap resmi pemerintah daerah terkait polemik tersebut, khususnya dalam memastikan keselarasan antara kebijakan daerah, regulasi nasional, serta prinsip tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan

Tidak ada komentar