x
.

Pengesahan APBD-P Pekanbaru 2025 Dinilai Cacat Hukum, Begini Tanggapan Ahli Hukum Tata Negara

waktu baca 4 menit
Rabu, 8 Okt 2025 19:51       Redaksi

PEKANBARU- Pengesahan APBD Perubahan Pekanbaru 2025, yang digelar Selasa malam (30/9/2025) kemarin, ternyata menyisakan polemik serius. Selain nilai akhir APBD Perubahan yang tidak menemukan kesepakatan antara Rp 2,9 triliun dan Rp 3,210 triliun, ternyata juga rapat paripurna pengesahannya tidak quorum. (08/10)

Dari 50 jumlah anggota DPRD Pekanbaru, yang hadir fisik dan menandatangani absen hanya 31 anggota dewan. Sementara 3 anggota dewan lainnya tidak hadir fisik, hanya tanda tangan yang juga diduga dipalsukan oleh oknum dewan.

Padahal sesuai Tata Tertib DPRD yang berpedoman pada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan PP No 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, setiap rapat paripurna pengambilan keputusan (termasuk penetapan Perda APBD), harus memenuhi syarat kehadiran minimal 2/3 jumlah anggota + 1.

Dengan demikian, jumlah quorum Paripurna Pengesahan APBD Perubahan 2025 kemarin, harus 34 anggota dewan, yang hadir fisik dan tanda tangan absen.

Selain itu, saat wartawan melakukan penelusuran di DPRD Pekanbaru, ada kejanggalan lainnya. Saat pembahasan anggaran OPD Pemko bersama komisi-komisi di DPRD Pekanbaru sebelum pengesahan anggaran, rilnya tidak pernah ada pembahasan anggaran perubahan 2025.

Baca Juga:  Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah

Justru yang dibahas di komisi-komisi, hasil pergeseran ke-empat yang sudah dilakukan Pemko sebelumnya. Pembahasan tersebut hanya dikemas formalitas saja.

Padahal sejatinya, DPRD Pekanbaru tidak pernah diberitahu sama sekali tentang pergeseran ke empat tersebut. Termasuk pergeseran anggaran satu, dua dan tiga, DPRD Pekanbaru tidak pernah mendapat atau pun dilaporkan secara resmi oleh TAPD.

Artinya, pembahasan anggaran perubahan 2025 sebenarnya tidak pernah terjadi, antara TAPD Pemko dan Banggar, serta komisi-komisi di DPRD Pekanbaru.

Parahnya lagi, sebelum pergeseran anggaran ke-empat dilakukan, beberapa kegiatan fisik dan infrastruktur, ternyata sudah mulai dilaksanakan OPD terkait Pemko Pekanbaru.

Menanggapi persoalan ini, Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Riau, Dr (C) Zulwisman SH MH menjelaskan,

“bahwa APBD-P harus dibentuk dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka dari proses perencanaan hingga pengundangan dan penyebarluasan, tentu harus dijalankan secara baik, ujarnya

Sebagai alat ukur pembentukan hingga pengesahan APBD- P ini, tentu juga harus berdasarkan UU No 12 Tahun 2011, Permendagri No 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang sudah diubah melalui Permendagri No 120 Tahun 2018.

Selain itu, aturan khusus yang harus diperhatikan dalam penyusunan dan pengesahan APBD P adalah, Permendagri No. 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025.

“Di sisi lain, tentu DPRD dalam pembahasan harus memperhatikan Tatib DPRD. Sebab, Ranperda itu dibahas dalam pembahasan. Tentu syarat kuorum harus terpenuhi,” paparnya.

Selanjutnya, masih keterangan Zulwisman, jika ada tahapan yang dilanggar, maka penyusunan dan penetapan APBD P bisa dikatakan cacat formil, dalam dimensi hukum administrasi negara.

Baca Juga:  Laporan Dugaan Pengeroyokan di Polres Kampar Dinilai Kriminalisasi, Diduga Upaya Kuasai Lahan Sawit Milik Nelly Afriani

Sementara, dalam hukum administrasi negara, alat ukur tindakan pemerintah (membentuk regeling dan beschikking) itu ada dua. Pertama, peraturan perundang-undangan, dan kedua Asas- Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Disinggung apakah APBD-P ini sah secara hukum, dijelaskan, terkait keabsahan, ketika itu telah disetujui dan diundangkan, maka APBD- P tersebut sah saja

“Tapi kan dalam proses pembentukan perda sebagai peraturan perundang-undangan, ada kecacatan. Ini sepanjang ditemukan ada tahapan yang tidak dilalui dengan baik terutama dalam pembahasan, baik tingkat pertama dan kedua,” paparnya lagi.

Ke depan, pinta calon Doktor UNAND ini, hal-hal seperti ini tentu tidak diinginkan terjadi lagi. DPRD harus semakin baik dalam pelaksanaan fungsi legislasi.

Karena jangan sampai satu Perda ke depannya, diuji ke MA, baik dari sisi formil dan materilnya. Untuk diketahui, sesuai UU 23/2014 Pasal 109 ayat (2): keputusan DPRD sah apabila diambil

Untuk diketahui, sesuai UU 23/2014 Pasal 109 ayat (2): keputusan DPRD sah apabila diambil dalam rapat paripurna yang memenuhi quorum kehadiran.

Sementara dalam PP No 12/2018 Pasal 97 – 100 berbunyi, setiap rapat paripurna pengambilan keputusan (termasuk penetapan perda APBD) harus memenuhi syarat kehadiran minimal 2/3 jumlah anggota + 1.

Baca Juga:  Heboh! Anak Menkeu Purbaya Sebut Sri Mulyani “Agen CIA” di Medsos

Jika quorum tidak tercapai, maka rapat ditunda. Bila setelah ditunda tetap tidak quorum, mekanisme lanjutannya mengacu pada tata tertib DPRD masing-masing, namun tidak bisa langsung disahkan.

Dengan demikian, apabila APBD-P 2025 dipaksakan disahkan tanpa quorum, maka produk hukum berupa Perda APBD-P berpotensi cacat prosedur dan bisa digugat atau dibatalkan (melalui mekanisme gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam fungsi pengawasan perda atau bahkan uji materi di MA).

Menanggapi hal ini, Kepala Biro Hukum Pemprov Riau Yan Dharmadi saat dikonfirmasi mengaku, belum bisa memberikan komentar tentang persoalan ini.

Sebab menurutnya, draf APBD Perubahan Pekanbaru 2025 yang sudah diparipurnakan, hingga Kamis malam (2/10/2025), belum dikirim Pemko Pekanbaru ke Pemprov Riau.

“Kami belum lihat administrasi lengkapnya, karena belum kami terima. Jadi kami belum bisa memberikan tanggapan apapun,” tegasnya kepada wartawan.

Sejumlah pihak menilai, persoalan ini bukan hanya soal prosedur, tetapi juga menyangkut integritas lembaga legislatif dan eksekutif dalam mengelola uang rakyat.

“Dalam hal menyusun anggaran saja sudah tidak benar, apalagi dalam hal penggunaannya,” ujar Fadli salah satu warga Pekanbaru

Kalimat itu menggambarkan kekhawatiran publik: jika proses awal penuh kejanggalan, maka ke depan pelaksanaan anggaran bisa jauh lebih rawan penyimpangan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA
    x