x
.

Penarikan Mobil oleh PT SMS Finance Dipersoalkan, Pakar Hukum dan OJK Ingatkan Prosedur Perlindungan Konsumen

waktu baca 3 menit
Jumat, 6 Feb 2026 18:49       Bunga Cantika

PEKANBARU — Seorang warga Kabupaten Kampar berinisial S mempertanyakan prosedur penarikan kendaraan mobil pikap miliknya oleh pihak yang mengatasnamakan PT SMS Finance Pekanbaru, setelah dirinya menunggak angsuran selama dua bulan.

Peristiwa tersebut mencuat usai S bersama istrinya mendatangi kantor PT SMS Finance Pekanbaru pada 2 Februari 2026 dengan maksud membayar tunggakan angsuran. Namun, menurut pengakuan S, pihak perusahaan justru meminta pelunasan seluruh sisa kewajiban kredit beserta bunga dan denda.

S menjelaskan, beberapa hari sebelum kedatangannya ke kantor, mobil pikap miliknya dibawa oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai perwakilan perusahaan pembiayaan. Ia menyebut penarikan dilakukan tanpa memperlihatkan surat putusan pengadilan atau surat peringatan tertulis.

“Mobil langsung dibawa dan saya diminta datang ke kantor. Katanya bisa diambil kembali setelah membayar tunggakan,” ungkap S.

Namun, setibanya di kantor perusahaan, S mengaku hanya diberikan opsi untuk melunasi seluruh sisa hutang. Upaya negosiasi yang ia lakukan untuk meminta keringanan disebut tidak mendapat persetujuan.

Baca Juga:  MK: Anggota Polri Dilarang Duduki Jabatan Sipil

S juga menyoroti proses awal perjanjian kredit yang menurutnya kurang dipahami secara menyeluruh saat penandatanganan kontrak.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Cabang PT SMS Finance Pekanbaru, Pernandes Sirait, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kendaraan milik debitur berinisial S saat ini berada di kantor perusahaan.

“Benar, kendaraan berada di kantor dan dalam kondisi aman. Untuk permohonan keringanan atau kebijakan pelunasan, itu merupakan kewenangan kantor pusat,” jelasnya.

Tanggapan Pakar Hukum

Pakar hukum perdata dari Riau, Dr. (nama opsional), SH, MH, menjelaskan bahwa penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan memiliki mekanisme hukum yang harus dipatuhi.

Baca Juga:  Kontroversi Penangkapan Ketua PETIR: Dugaan Entrapment dan Aroma Rekayasa Hukum

Menurutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila tidak ada kesepakatan wanprestasi dan penyerahan sukarela dari debitur.

“Jika debitur keberatan dan tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela, maka perusahaan pembiayaan seharusnya menempuh mekanisme hukum melalui pengadilan,” jelasnya.

Ia menambahkan, sengketa pembiayaan pada prinsipnya merupakan ranah perdata yang perlu diselesaikan secara proporsional, mengedepankan asas kehati-hatian dan perlindungan konsumen.

Pandangan OJK (Edukasi Konsumen)

Sementara itu, merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22/POJK.05/2023 tentang Perlindungan Konsumen, OJK menegaskan bahwa pelaku usaha jasa keuangan wajib menerapkan prinsip perlakuan yang adil, transparan, dan bertanggung jawab terhadap konsumen.

Dalam aturan tersebut, OJK juga mendorong penyelesaian sengketa antara konsumen dan perusahaan pembiayaan dilakukan melalui mekanisme pengaduan internal, serta dapat dilanjutkan ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) apabila tidak tercapai kesepakatan.

Baca Juga:  Hentikan Kriminalisasi Pers, Gugatan Menteri Amran Adalah Ancaman bagi Rakyat

OJK mengimbau masyarakat untuk:

Memahami isi perjanjian pembiayaan sejak awal,

Mengajukan pengaduan resmi apabila merasa dirugikan,

Tidak ragu meminta pendampingan hukum atau melapor ke OJK melalui saluran pengaduan resmi.

Atas kejadian tersebut, S mengaku mengalami kerugian materiil dan tekanan psikologis akibat kehilangan alat transportasi utama yang menunjang aktivitas ekonominya.

Ia berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat menindaklanjuti persoalan ini secara objektif serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Saya hanya berharap ada keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat kecil seperti saya,” pungkasnya.***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA
    x
    x