
. 

DetikXPost – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung diproses pidana atau perdata atas karya jurnalistiknya sebelum menempuh mekanisme yang diatur Dewan Pers. Putusan ini merupakan hasil uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).
Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Artinya, sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah ditempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pers sebagai bagian dari prinsip keadilan restoratif.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menilai Pasal 8 UU Pers selama ini tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum bagi wartawan sehingga menimbulkan ketidakpastian. Norma tersebut dinilai bersifat deklaratif tanpa konsekuensi nyata bagi perlindungan profesi jurnalistik.
Permohonan uji materi diajukan IWAKUM yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekjen Ponco Sulaksono. Mereka menilai rumusan Pasal 8 multitafsir dan tidak memberikan kepastian mekanisme perlindungan, berbeda dengan profesi advokat dan jaksa yang memiliki jaminan hukum lebih tegas sepanjang bertugas dengan itikad baik.
Dengan putusan ini, MK memperkuat posisi Dewan Pers sebagai lembaga utama dalam penyelesaian sengketa pers dan menegaskan bahwa proses hukum terhadap wartawan harus mengutamakan mekanisme etik demi menjaga kemerdekaan per

Tidak ada komentar