x
.

Menguak Ketimpangan APBD Meranti: Dugaan Pencairan Fiktif hingga Lonjakan Anggaran DPRD

waktu baca 4 menit
Kamis, 11 Des 2025 17:06       Redaksi

PEKANBARU – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki peran strategis dalam pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pencairan, hingga pengawasan realisasi anggaran. (11/12)

Fungsi ini menjadi kunci untuk memastikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjalankan program sesuai prioritas pembangunan, mematuhi ketentuan perundang-undangan, dan mengoptimalkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi kepentingan masyarakat.

Namun, berdasarkan pantauan lapangan dan investigasi media, realisasi anggaran APBD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2025 hingga Desember menunjukkan ketimpangan yang mencolok.

Anggaran lebih banyak dicairkan untuk fasilitas pimpinan dan anggota DPRD, termasuk untuk Pokok Pikiran (POKIR), perjalanan dinas (SPPD), dan kegiatan di Sekretariat DPRD serta Sekretariat Daerah.

Sementara itu, OPD yang menangani urusan wajib dan program prioritas masyarakat justru mengalami stagnasi. Beberapa OPD, termasuk Inspektorat dan Dinas Kominfo, tercatat memiliki realisasi anggaran dan keuangan di bawah 50 persen.

Afrizal, Koordinator SATU GARIS, menyoroti fenomena ini sebagai bentuk mis-manajemen keuangan daerah.

Baca Juga:  Rahman SE Dibekuk, Publik Tantang Kejati Riau Usut Keterlibatan Afrizal Sintong

“Kita sebagai masyarakat heran, mengapa pencairan dan realisasi keuangan lebih diutamakan untuk kegiatan yang berhubungan dengan kepala daerah dan anggota DPRD, daripada program dan kegiatan yang menyentuh masyarakat,” ujarnya.

Menurut Afrizal, ketimpangan ini juga tercermin dari penambahan anggaran di APBD Perubahan 2025 untuk Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah, sementara OPD lain justru harus memangkas anggarannya dengan alasan rasionalisasi.

Afrizal menjelaskan bahwa kondisi ini menimbulkan indikasi keberpihakan anggaran, di mana prioritas rakyat tertinggal dan perjalanan dinas yang seharusnya bukan prioritas justru mendapat alokasi signifikan.

“Rendahnya pencapaian kinerja terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) di OPD-OPD lain mencerminkan ada sesuatu yang janggal, bahkan menimbulkan pertanyaan: sebenarnya untuk siapa APBD Kabupaten Kepulauan Meranti disahkan?” tambah Afrizal.

Lebih lanjut, dugaan adanya pencairan anggaran fiktif juga muncul dari investigasi. Data menunjukkan ratusan juta hingga miliaran rupiah anggaran perjalanan dinas anggota DPRD diduga tidak sesuai dengan kegiatan nyata.

Sementara itu, realisasi APBD lebih dominan digunakan untuk kegiatan POKIR anggota DPRD di sejumlah OPD dan fasilitas pimpinan, sedangkan OPD lainnya stagnan.

Baca Juga:  Kapolda Riau Ajak Ratusan Siswa Tanam 21 Ribu Pohon di Pekanbaru

Afrizal menyoroti juga peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yang seharusnya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.

Namun, kenyataannya realisasi fisik dan anggaran APIP tetap rendah, di bawah 50 persen, sehingga pertanyaan muncul mengenai efektivitas pengawasan internal.

“Bagaimana APIP mau bekerja maksimal ketika anggaran mereka sendiri dikriminalisasi dalam proses penyerapan keuangan?” katanya.

Data dari beberapa OPD juga memperlihatkan ketidaksesuaian pencairan anggaran dengan penerimaan di rekening. Beberapa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sudah diterbitkan, namun uang belum masuk ke rekening OPD penerima.

Sementara Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah bisa mencairkan anggarannya tanpa hambatan. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya praktik setoran yang dikoordinir secara sistematis dan masif.

Afrizal menegaskan bahwa DPRD tidak boleh mengutamakan kepentingan pribadi melalui Pokok Pikiran mereka dibandingkan urusan pemerintahan lain.

“Pokir adalah perwujudan aspirasi masyarakat dan harus terintegrasi dengan urusan pemerintahan yang lebih luas sesuai peraturan. DPRD dan Pemkab seharusnya menjadi teladan dalam pengelolaan keuangan, bukan justru menunjukkan ketimpangan dan ego sentris,” ujarnya.

Menurut Afrizal, ketimpangan ini menunjukkan persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah.

Baca Juga:  Rumah Gus Yaqut Digeledah KPK, Sita Dokumen dan Satu Unit Mobil Mewah

Ketidakmampuan pemerintah daerah dalam memenuhi hak OPD dan urusan wajib lainnya mencerminkan mis-manajemen yang mencederai kepercayaan publik.

Beberapa OPD bahkan harus menanggung pengurangan anggaran dan realisasi fisik maupun keuangan yang minim, sementara Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah mengalami penambahan anggaran dan realisasi signifikan, mencapai lebih dari 70 persen.

Kasus ini menjadi perhatian penting karena menyangkut prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999. Penyalahgunaan anggaran oleh penyelenggara negara berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Partisipasi masyarakat dalam pengawasan menjadi kunci untuk memastikan APBD digunakan sesuai peruntukannya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.

Selain itu, UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 menegaskan bahwa ASN bertugas melaksanakan kebijakan publik, memberikan pelayanan profesional, serta mempererat persatuan bangsa, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik korupsi.

Ketidakselarasan pencairan dan realisasi anggaran di Meranti menunjukkan adanya potensi pelanggaran prinsip-prinsip tersebut.

Awak media masih berupaya mengonfirmasi Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko lewat nomor pribadi nya 0813-xxxx-006 belum membuahkan hasil, terkait dugaan ketimpangan pencairan dan realisasi anggaran.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA
    x
    x