
. 

DetikXPost – DUMAI – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Dumai bersama jajaran Polres Dumai, Kejaksaan Negeri Dumai, serta pihak Agrinas menggelar dialog dan diskusi lapangan dengan perwakilan PT Duta Mas Makmur Perkasa (DMMP) di kawasan Jalan Pelintung, Kota Dumai.7 Januari 2026.
Lokasi tersebut merupakan lahan yang telah disita negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan saat ini menjadi objek penataan dan pengelolaan lanjutan.
Dialog lapangan ini turut dihadiri Manajer Agrinas dari Jakarta, Wakil Direktur Agrinas Elfitri, serta tim legal Agrinas. Kehadiran unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pihak Agrinas bertujuan memastikan proses berjalan tertib, aman, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, dalam pertemuan tersebut, pihak PT DMMP tidak dihadiri oleh pemilik maupun jajaran direksi perusahaan, melainkan hanya diwakili oleh koordinator lapangan. Kondisi ini dinilai menyulitkan pengambilan keputusan strategis di lokasi, mengingat agenda utama pertemuan adalah membahas pelaksanaan penertiban dan tindak lanjut pengelolaan lahan yang telah disita negara.
Forkopimda Dumai bersama Kejaksaan dan Polres menyampaikan bahwa sebelumnya telah dilakukan rapat koordinasi resmi di Kantor Forkopimda Dumai terkait rencana penertiban lahan eks PT DMMP. Dalam rapat tersebut telah dibahas langkah-langkah teknis pelaksanaan di lapangan. Namun, pada saat pelaksanaan, proses penertiban belum dapat direalisasikan sebagaimana yang direncanakan, sehingga dialog di lokasi belum menghasilkan keputusan final.
Seiring tidak tercapainya kesepakatan di lapangan, PT Riden Jaya Konstruksi selaku mitra kerja sama operasi (KSO) yang ditunjuk oleh Agrinas kemudian memasuki area lahan untuk menjalankan aktivitas sesuai mandat kerja yang diterima. Situasi tersebut memicu ketegangan antara pihak KSO dan kelompok yang berada di lokasi.
Ketegangan tersebut berkembang menjadi aksi saling dorong dan lemparan benda antara dua kelompok, sehingga kondisi keamanan di lokasi sempat tidak kondusif. Aparat keamanan yang berada di tempat segera mengambil langkah pengamanan untuk mencegah terjadinya korban dan meredam situasi agar tidak berkembang lebih luas.
Pihak Agrinas kembali menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan lahan harus mengacu pada keputusan resmi negara dan ketentuan hukum yang berlaku. Agrinas juga mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri serta menempuh jalur hukum dalam menyampaikan keberatan atau klaim atas lahan tersebut.
Forkopimda Dumai menegaskan komitmennya untuk terus mengupayakan penyelesaian persoalan ini melalui koordinasi lintas instansi dan komunikasi dengan pemerintah pusat, guna memastikan kepastian hukum, menjaga stabilitas keamanan, serta melindungi kepentingan masyarakat di wilayah Kota Dumai.

Tidak ada komentar