Lelang Tanah Bersengketa, Bisa Batal Demi Hukum

- Penulis

Senin, 19 Mei 2025 - 12:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU — Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dalam mengikuti proses lelang aset, khususnya lahan atau tanah yang dijaminkan ke bank. Pasalnya, lelang atas tanah yang masih dalam sengketa hukum di pengadilan dapat dinyatakan tidak sah dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi pembeli. (19/05)

Baru-baru ini, kasus semacam itu terjadi di beberapa daerah di Provinsi Riau. Salah satu contohnya terjadi di Kota Pekanbaru, di mana sebuah bank milik negara (BUMN) melelang sebidang tanah yang ternyata masih menjadi objek gugatan di pengadilan. Tanah tersebut merupakan agunan dari debitur yang menunggak pinjaman, namun juga diklaim oleh pihak lain sebagai milik sah mereka.

Ilustrasi

Praktisi hukum Susi, S.H., M.H., di Pekanbaru menegaskan bahwa proses lelang terhadap objek yang belum memiliki kepastian hukum jelas melanggar sejumlah ketentuan yang berlaku.

“Secara jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.06/2020 Pasal 45 ayat (2) disebutkan bahwa objek lelang harus bebas dari sengketa atau gugatan. Jika ketentuan ini dilanggar, lelang dapat dibatalkan dan bisa menimbulkan kerugian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.

Dari sudut pandang hukum perdata, objek yang masih disengketakan dianggap belum memenuhi unsur objek tertentu sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Artinya, segala transaksi yang melibatkan objek tersebut dapat dinyatakan cacat hukum dan berpotensi dibatalkan oleh pengadilan

Pemenang Lelang Bisa Terjerat Hukum

Baca Juga:  BALAPATISIA MENGGUGAT: Rotasi Jabatan Pemko Pekanbaru Dinilai Sarat Kepentingan Politik

Masyarakat juga perlu memahami bahwa menjadi pemenang lelang tidak otomatis berarti memiliki hak penuh atas tanah tersebut, terlebih jika status tanah masih dalam proses hukum. Jika pemenang lelang langsung menguasai, memagari, menggusur, atau bahkan membangun di atas tanah itu tanpa kepastian hukum, maka ia berpotensi melanggar hukum.

“Jika status tanah belum inkrah, maka segala tindakan fisik oleh pemenang lelang bisa dianggap sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) atau bahkan penyerobotan tanah,” jelas Susi.

Beberapa dasar hukum yang mengatur persoalan ini antara lain:

1.Pasal 1365 KUHPerdata – tentang perbuatan melawan hukum, dan

2.Pasal 385 KUHP – tentang penyerobotan tanah.

Di sisi lain, Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 menegaskan bahwa setiap hak atas tanah harus sah, jelas, dan tidak dalam sengketa.

Kesimpulan:

Tidak semua tanah yang dilelang oleh bank bebas dari masalah hukum.

Jika tanah yang dilelang masih dalam sengketa, maka lelang tersebut bisa batal demi hukum.

Pemenang lelang tidak boleh langsung menguasai objek tanpa putusan berkekuatan hukum tetap.

Masyarakat wajib memeriksa legalitas tanah secara menyeluruh sebelum membeli, termasuk dari hasil lelang.

Lelang bukan jaminan aman — teliti dan hati-hati adalah kunci.

Berita ini bertujuan sebagai edukasi hukum bagi masyarakat agar terhindar dari praktik yang merugikan, baik sebagai pembeli maupun sebagai pihak yang tengah bersengketa.

Berita ini 35 kali dibaca
5 2 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 01:40

Kejari Bengkalis Periksa Eks Kadis LHK Riau, Aktivis Minta Segera Tetapkan Tersangka

Jumat, 13 Juni 2025 - 10:57

Barisan Komando 08 Buat Laporan ke Polda Riau atas Dugaan Ujaran Kebencian, SARA, dan Adu Domba di Ruang Siber

Rabu, 4 Juni 2025 - 01:34

Pelantikan Afni–Syamsurizal Disambut Kritik Aktivis: “Jangan Sampai Jadi Pemimpin Boneka!

Minggu, 1 Juni 2025 - 02:38

Hutan Lindung Margasatwa Meranti, Diduga Jadi Ladang Ilegal logging

Sabtu, 8 Januari 2022 - 21:29

Foto: Upaya Digitalisasi Angkutan Umum di Bandung

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x