
. 

DetikXpost – Bengkalis/Sei Pakning – Program lahan plasma yang seharusnya menjadi hak masyarakat desa terdampak kembali menuai polemik serius. Koperasi BBDM dinilai tidak berpihak kepada warga lokal, menyusul dugaan bahwa penerima manfaat lahan plasma atau CPCL justru berasal dari kalangan tertentu dan bukan masyarakat desa yang wilayahnya terdampak langsung oleh aktivitas perkebunan.
Berdasarkan kontrak kerja sama antara Koperasi BBDM dengan PT. SDA, tercantum bahwa program plasma melibatkan enam desa dan satu kelurahan. Namun di lapangan, warga desa yang terdampak langsung justru hanya menjadi penonton dan tidak menikmati hasil plasma sebagaimana mestinya.
“Desa kami disebut dalam kontrak, tapi masyarakatnya tidak mendapatkan apa-apa. Yang menikmati justru pihak lain,” ungkap seorang tokoh masyarakat.
Lebih jauh, penerima manfaat plasma diduga didominasi oleh kepala desa, pimpinan kecamatan, beserta keluarga, termasuk pengusaha dan warga keturunan Tionghoa yang tidak berdomisili di desa terdampak. Kondisi ini memunculkan kecemburuan sosial serta dugaan kuat adanya konflik kepentingan dan penyimpangan tujuan program plasma.
Diduga Langgar UU Perkebunan
Secara hukum, kewajiban plasma diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Dalam Pasal 58 ayat (1) disebutkan bahwa perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah 20 persen dari total luas areal izin usaha.
Selanjutnya, Pasal 58 ayat (2) menegaskan bahwa kebun masyarakat tersebut diperuntukkan bagi masyarakat di sekitar perkebunan, bukan pihak luar yang tidak terdampak langsung.
Apabila kewajiban ini tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, Pasal 105 UU Perkebunan mengatur ancaman sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Bertentangan dengan Prinsip UU Koperasi
Dari sisi kelembagaan, praktik Koperasi BBDM juga disorot karena kepengurusannya diduga dikuasai oleh satu keluarga inti. Hal ini berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Dalam Pasal 5, koperasi wajib berlandaskan prinsip:
Sementara Pasal 29 ayat (2) menyebutkan bahwa pengurus koperasi bertanggung jawab penuh atas pengelolaan koperasi dan wajib menjalankan tugas secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab.
Jika koperasi dikelola untuk kepentingan keluarga atau kelompok tertentu, maka koperasi berpotensi menyimpang dari asas kekeluargaan dan keadilan yang menjadi roh UU Koperasi.
Mengarah pada Konflik Kepentingan
Keterlibatan kepala desa, pimpinan kecamatan, serta keluarganya sebagai penerima manfaat plasma juga dinilai berpotensi melanggar prinsip konflik kepentingan. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dalam Pasal 17, pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, termasuk membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, atau kelompok tertentu.
Selain itu, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN menegaskan larangan praktik nepotisme, yaitu tindakan yang menguntungkan kepentingan keluarga atau kroni di atas kepentingan masyarakat.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Masyarakat desa terdampak kini mendesak Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Dinas Perkebunan, Dinas Koperasi, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap:
“Kalau plasma dinikmati pejabat dan keluarganya, sementara warga terdampak hanya melihat, ini jelas tidak adil dan melanggar hukum,” tegas seorang warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Koperasi BBDM maupun PT. SDA belum memberikan klarifikasi resmi. Publik menanti langkah tegas pemerintah agar program plasma benar-benar kembali pada amanat undang-undang: untuk kesejahteraan masyarakat desa terdampak, bukan untuk kepentingan elite

Tidak ada komentar