x
.

Konten Jurnalistik Dilaporkan Oknum DPRD Pekanbaru, Dugaan Kriminalisasi Wartawan di Riau Disorot Publik

waktu baca 4 menit
Sabtu, 15 Nov 2025 17:10       Editor 1

Detikxpost | Pekanbaru,- Kebebasan jurnalis di Provinsi Riau kembali mendapat sorotan. Permintaan klarifikasi oleh Polda Riau terhadap pemilik media Mataxpost dan Detikxpost terkait konten TikTok Detikxpost yang menayangkan pengungkapan dugaan suap oknum DPRD Pekanbaru berinisial Zulkardi (ZK) dinilai sebagai alarm bahaya bagi insan pers. Pengaduan tersebut diajukan oleh ZK ke Unit Siber Krimsus Polda Riau pada Agustus 2025. (15/11)

Menurut pihak redaksi, konten yang dipersoalkan merupakan bagian dari kegiatan jurnalistik berupa cuplikan berita yang telah dipublikasikan secara resmi dan tidak mengandung serangan personal.

Ade Monchai, yang akan dimintai klarifikasi pada selasa 18 November mendatang, dikenal sebagai jurnalis sekaligus aktivis anti-korupsi.

Ia merupakan pimpinan media resmi Mataxpost.com dan Detikxpost.com, dua portal berita yang punya akte pendirian notaris dan terdaftar di Kominfo dan kerap memublikasikan laporan investigatif mengenai dugaan korupsi pejabat di berbagai daerah di Riau.

Selama ini, kedua media tersebut dikenal kritis serta menjadi rujukan publik dalam mengikuti perkembangan isu penegakan hukum.

Sejumlah pemberitaan mereka bahkan disebut-sebut ikut mendorong proses hukum, seperti OTT Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan Sekretaris Daerah Indra Pomi pada 2 November 2024. Sebelumnya, pada 12 November 2024,

Baca Juga:  Artis BJ yang Ditangkap karena Narkoba Adalah Bobby Joseph

Mataxpost menurunkan laporan berjudul “Dugaan Penyelewengan APBD 2024 oleh Oknum Pejabat Pemkot Pekanbaru, Salah Satu Penyebab Terjadinya Defisit Anggaran.”

Pada 22 Juni 2025, Mataxpost kembali memuat laporan kritis terkait Wamenaker Imanuel Ebenezer berjudul “Wamenaker atau Tukang Gaduh? Publik Desak Presiden Evaluasi Imanuel Ebenezer.”

Laporan tersebut menyoroti tindakan-tindakan yang dinilai arogan dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat dan pelaku usaha.

Pada 21 Agustus 2025, KPK melakukan OTT terhadap yang bersangkutan. Dalam periode yang sama, tim redaksi juga mengirimkan laporan kepada KPK mengenai dugaan pemerasan terhadap perusahaan.

Pasca OTT itu, redaksi mengaku menerima informasi tambahan yang mengarah pada dugaan keterlibatan oknum DPRD Pekanbaru berinisial ZK, termasuk dugaan pemberian uang senilai 10 ribu ringgit atau sekitar 50 juta rupiah untuk menghadirkan Wamenaker dalam inspeksi ke PT Sanel Travel Pekanbaru.

Informasi tersebut kemudian diterbitkan melalui Mataxpost dan Detikxpost dalam berita berjudul “Dugaan Suap ZK ke Wamenaker Noel Meledak, Kasus OTT KPK Makin Panas.” Cuplikan berita inilah yang menjadi dasar pengaduan ke Polda Riau.

Baca Juga:  Publik Menunggu Kejati Riau: Berani Usut Skandal Chromebook atau Tutup Mata?

Untuk memperluas akses informasi kepada publik, cuplikan tersebut kemudian dibagikan melalui akun resmi media sosial redaksi, termasuk Facebook, Instagram, dan TikTok. Konten TikTok itulah yang kemudian dilaporkan ke polisi oleh ZK.

Belakangan, pemberitaan Mataxpost dan Detikxpost juga dikaitkan dengan informasi yang beredar sebelum OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, semakin menguatkan peran kedua media tersebut dalam ekosistem pengawasan publik dan pemberantasan korupsi di Riau.

Pengaduan yang diajukan Zulkardi terhadap konten pemberitaan itu dinilai sejumlah pihak sebagai upaya pembungkaman suara kritis dan bentuk kriminalisasi wartawan.

Penilaian tersebut muncul karena materi yang dijadikan dasar laporan merupakan cuplikan dari produk jurnalistik resmi yang telah dipublikasikan lebih dahulu.

Para pemerhati pers, aktivis, dan praktisi hukum menilai langkah pelaporan ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau melalui Dewan Pers, serta aparat penegak hukum tidak boleh langsung memproses dugaan pelanggaran tanpa memastikan statusnya sebagai produk pers.

Baca Juga:  Dana Desa Bengkalis Diduga Diselewengkan Lewat Proyek PAUD

Sejumlah ahli hukum juga mengingatkan bahwa dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, MK telah menegaskan bahwa pejabat publik tidak dapat serta-merta mengkategorikan kritik terhadap dirinya sebagai pencemaran nama baik.

MK menilai bahwa pejabat negara memiliki tanggung jawab untuk menerima kritik karena kedudukannya yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Dalam putusan-putusan tersebut, MK menyatakan bahwa kritik terhadap pejabat merupakan bagian dari hak masyarakat untuk mengawasi penyelenggaraan negara dan tidak boleh dibungkam melalui instrumen pidana, serta menegaskan bahwa keberatan atas pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme pers, bukan kriminalisasi.

Dalam situasi ini, Ade Monchai menyampaikan harapannya kepada Polda Riau dan terutama kepada KPK agar lebih serius, transparan, dan profesional dalam menyelidiki dugaan suap yang melibatkan oknum DPRD Pekanbaru.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang benar, bebas intervensi, dan bersih dari praktik kriminalisasi jurnalis merupakan fondasi penting bagi bangsa demokrasi.

Menurutnya, kepastian hukum yang adil adalah syarat mutlak agar masyarakat tetap percaya kepada institusi penegak hukum dan agar jurnalis dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA
    x
    x