x
.

Keputusan RUPS-LB Tuai Tanda Tanya, Mengapa Audit BPKP Belum Dipublikasikan?

waktu baca 2 menit
Jumat, 23 Jan 2026 18:32       Editor 1

DetikXPost – PEKANBARU — Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) sebuah badan usaha menuai sorotan publik. Rapat tersebut digelar di tengah belum dipublikasikannya hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang disebut memuat sejumlah catatan penting terkait pengelolaan perusahaan.

Berdasarkan informasi yang beredar, dalam dokumen audit BPKP tercantum nama Bobby Rahmat sebagai pihak yang menjabat Komisaris pada periode 2024–2025.

Audit tersebut juga mencatat adanya beberapa kegiatan perusahaan yang dilaporkan tidak sepenuhnya berjalan sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) pada periode yang sama.

Salah satu kegiatan yang disebut dalam laporan audit adalah

Perekrutan karyawan yang realisasinya mencapai sekitar 425 persen dari target RKAP.

Selain itu, terdapat pula kegiatan pembelian tanah serta pembangunan gudang minyak goreng dengan nilai anggaran yang tercatat sekitar Rp1.092.031.250.

Namun hingga saat ini, isi lengkap hasil audit BPKP tersebut belum dipublikasikan secara resmi kepada publik maupun pemegang saham.

Baca Juga:  APBDes Pangkalan Jambi Disorot, Penghargaan Dinilai Tak Sejalan Fakta

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pertimbangan pelaksanaan RUPS-LB yang tetap dilanjutkan, sementara laporan audit yang memuat sejumlah catatan evaluatif belum dibuka secara transparan.

Sejumlah pihak menilai, hasil audit semestinya menjadi bahan evaluasi utama sebelum diambil keputusan strategis, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran dan kebijakan manajemen. Keterbukaan dinilai penting agar seluruh pemangku kepentingan memperoleh gambaran yang utuh, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga:  Tim Raga Brimob Riau Amankan Tersangka Pengguna Narkoba

Situasi tersebut juga memunculkan berbagai pertanyaan di tengah publik, khususnya terkait peran jajaran komisaris yang tercantum dalam struktur perusahaan pada periode audit.

Sebagian pihak mempertanyakan apakah percepatan pelaksanaan RUPS-LB memiliki keterkaitan dengan belum dipublikasikannya hasil audit BPKP secara terbuka. Meski demikian, hal tersebut masih sebatas pertanyaan publik dan belum disertai keterangan resmi maupun bukti yang menguatkan adanya maksud tertentu.

Pengamat tata kelola perusahaan mengingatkan bahwa setiap ketidaksesuaian terhadap RKAP perlu diklarifikasi secara terbuka. Menurut mereka, penjelasan mengenai konteks kebijakan, alasan pengambilan keputusan, serta langkah perbaikan ke depan penting disampaikan agar tidak menimbulkan spekulasi yang berlarut-larut. Transparansi diyakini menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik dan pemangku kepentingan.

Baca Juga:  Skandal, Safari Haji ala Prof. khairunnas Rektor UIN Suska Riau

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen maupun pihak terkait mengenai publikasi hasil audit BPKP maupun penjelasan atas catatan kegiatan yang tercantum dalam laporan tersebut. Publik pun berharap adanya klarifikasi terbuka agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA
    x
    x