JAKARTA – Kepala UPT Trans Metro Pekanbaru, Sarwono, S.ST(TD), resmi dilaporkan Organisasi Pemuda Tri Karya (PETIR) ke Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran perawatan halte dan subsidi Bus Trans Metro Pekanbaru. Laporan ini disampaikan langsung kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu (12/8/2025).
PETIR mengungkapkan, dugaan penyimpangan ini menyasar penggunaan anggaran tahun 2023 dan 2024 yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru melalui UPT Trans Metro. Nilai anggaran tersebut diduga mencapai miliaran rupiah dengan indikasi kerugian negara yang signifikan.
“Kami sudah melampirkan data temuan awal terkait dua tahun anggaran tersebut. Data ini kami peroleh dari hasil investigasi lapangan dan kajian dokumen resmi. Kami berharap Jampidsus memanggil dan memeriksa Sarwono sebagai pihak yang bertanggung jawab,” tegas perwakilan PETIR.
Sebelum melapor, PETIR mengaku telah mencoba menempuh jalur klarifikasi. Surat resmi dikirim kepada Sarwono untuk meminta penjelasan terkait penggunaan anggaran, namun hingga batas waktu yang diberikan tidak ada jawaban. “Diamnya pihak terkait semakin menguatkan dugaan kami. Karena itu, kami membawa masalah ini ke Kejaksaan Agung,” tambahnya.
PETIR menilai dugaan perbuatan melawan hukum ini berpotensi melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.
“Kasus ini menyangkut kepentingan publik. Jika anggaran halte dan subsidi bus digunakan sebagaimana mestinya, masyarakat Pekanbaru akan mendapat layanan transportasi yang layak. Namun, jika terjadi kebocoran anggaran, warga yang menanggung akibatnya,” ujar PETIR.
Hingga berita ini dipublikasikan, Sarwono belum memberikan tanggapan meski sudah dimintai konfirmasi. Pihak Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru juga belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.