PEKANBARU – Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Pekanbaru kembali menjadi sorotan publik. Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Victor Parulian, menjelaskan bahwa perubahan tarif PBB tersebut sudah berlaku sejak Januari 2024, dengan kenaikan mencapai 300 persen dari 0,01% menjadi 0,03%. Kenaikan ini tercatat berlaku untuk seluruh objek pajak di Pekanbaru.
Victor, yang juga terlibat dalam Panitia Khusus (Pansus) perubahan Peraturan Daerah (Perda) terkait tarif PBB, mengatakan bahwa revisi tersebut telah dibahas dan disetujui oleh DPRD pada 2023. “Perubahan tarif PBB ini sudah disepakati dan berlaku sejak awal 2024, sesuai dengan usulan dari Plt Walikota saat itu,” ungkapnya pada Kamis (14/8/2025).
Meskipun kenaikan tarif PBB cukup signifikan, Victor menegaskan bahwa hingga saat ini pelaksanaannya berjalan lancar tanpa ada kendala berarti. Ia juga memastikan bahwa DPRD terus mengawasi penggunaan dana PBB untuk memastikan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama dalam pembangunan dan pelayanan publik.
“Sejak diterapkan, kami memantau terus pelaksanaan PBB. Kami berharap hasilnya akan langsung kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan yang lebih baik,” ujar Victor.
Dalam kesempatan tersebut, Victor juga memberikan apresiasi kepada Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, atas kebijakan dan langkah-langkah positif yang telah diambil dalam pemerintahan.
Menurutnya, Walikota Agung Nugroho telah menunjukkan arah kebijakan yang baik, seperti penurunan tarif parkir yang disambut positif oleh warga, serta percepatan pembangunan di berbagai sektor.
“Pak Walikota Agung Nugroho telah memberikan arah yang positif, dengan menurunkan tarif parkir dan mempercepat pembangunan. Kami dukung penuh kebijakan tersebut dan tetap akan mengawasi agar segala kebijakan yang ada dapat membawa manfaat langsung bagi masyarakat Pekanbaru,” pungkasnya.
Meskipun demikian, kenaikan tarif PBB ini tetap menjadi perbincangan di kalangan masyarakat, khususnya bagi pemilik properti dengan nilai tinggi, yang harus siap menghadapi beban pajak yang lebih besar. Pemerintah Kota Pekanbaru diharapkan dapat memastikan bahwa dana yang terkumpul dari PBB digunakan secara transparan dan kembali ke masyarakat melalui program-program yang bermanfaat