
. 

Jakarta – Drama hukum eks Mendikbudristek Nadiem Makarim makin panas. Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah apartemennya di Jakarta Selatan terkait dugaan korupsi pengadaan laptop program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022. (14/09)
Hasil penggeledahan tidak menemukan uang, namun penyidik menyita sejumlah dokumen penting. “Sekitar 2–3 minggu lalu (penggeledahan dilakukan). Tidak ada aliran dana, hanya dokumen yang kini diperiksa,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (12/9).
Kasus ini bermula dari pengadaan 1,2 juta unit Chromebook dengan total anggaran Rp9,3 triliun. Laptop itu ditujukan untuk sekolah-sekolah di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Namun, kebijakan tersebut sejak awal dikritik karena Chromebook dinilai tidak relevan di daerah yang minim akses internet.
Selain Nadiem, empat nama lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021; Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021; Ahli Hukum Tan, mantan stafsus Mendikbudristek; serta Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek.
Kejagung memperkirakan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun. Angka itu terdiri dari Rp480 miliar akibat software Content Delivery Management (CDM) dan Rp1,5 triliun dari praktik mark up harga laptop.
Publik kini menyoroti bagaimana proyek raksasa senilai Rp9,3 triliun yang digadang untuk mendukung pendidikan justru berujung pada perkara korupsi besar-besaran. Pertanyaan besar yang menggantung: apakah kasus ini akan menyeret pejabat puncak hingga meja hijau?

Tidak ada komentar