
. 

DetikXPost – SIAK KECIL — Tingkat kehadiran Penjabat (PJ) Kepala Desa Sei Linau, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, menjadi perhatian sejumlah warga. Berdasarkan penelusuran di lapangan, PJ Kepala Desa disebut beberapa kali tidak berada di kantor desa pada hari dan jam kerja, dengan alasan kondisi kesehatan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, ketidakhadiran tersebut terjadi dalam beberapa waktu terakhir dan dinilai berdampak pada pelayanan tertentu yang membutuhkan keputusan langsung pimpinan desa.
Seorang perangkat desa membenarkan kondisi tersebut.
“Pelayanan dasar tetap berjalan melalui sekretaris desa dan perangkat lainnya. Namun untuk urusan tertentu, seperti penandatanganan dokumen dan koordinasi antarinstansi, memang harus menunggu,” ujarnya.
Sejumlah warga menilai situasi ini perlu mendapat perhatian agar pelayanan publik tidak terganggu.
“Kami memahami kondisi kesehatan PJ Kepala Desa. Namun kehadiran pimpinan desa sangat dibutuhkan karena berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat,” ujar salah seorang warga.
Klarifikasi PJ Kepala Desa
Menanggapi isu yang berkembang, PJ Kepala Desa Sei Linau membantah tudingan bahwa dirinya sering tidak masuk kerja. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Isu yang menyebut saya sering bolos atau tidak masuk kerja itu tidak benar. Saya tetap hadir dan melakukan absensi sesuai ketentuan,” tegasnya saat dikonfirmasi.
Ia juga menjelaskan bahwa saat ini dirinya merangkap jabatan sebagai Kepala UPT Perpustakaan Kecamatan Siak Kecil, sehingga dalam kondisi tertentu harus menjalankan tugas kedinasan di dua instansi.
“Meski demikian, saya tetap berupaya menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai PJ Kepala Desa dengan maksimal,” tambahnya.
Tanggapan Camat Siak Kecil
Camat Siak Kecil menegaskan bahwa kehadiran PJ Kepala Desa merupakan bagian dari tanggung jawab jabatan. Menurutnya, apabila terdapat kendala yang mempengaruhi kinerja, baik karena faktor kesehatan maupun beban tugas, hal tersebut dapat menjadi bahan evaluasi administratif.
“PJ Kepala Desa ditunjuk untuk memastikan roda pemerintahan desa berjalan. Jika terdapat kendala yang mempengaruhi pelaksanaan tugas, tentu akan dilaporkan dan dievaluasi sesuai ketentuan,” ujar Camat Siak Kecil.
Dasar Hukum dan Kewajiban PJ Kepala Desa
Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015, Penjabat Kepala Desa berkewajiban melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan selama masa penugasan. Pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan evaluasi apabila PJ Kepala Desa dinilai tidak dapat melaksanakan tugas secara optimal.
Selain itu, aspek kesehatan Kepala Desa juga diatur dalam Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 23 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Dalam Pasal 15 huruf j, disebutkan bahwa calon Kepala Desa wajib berbadan sehat.
Ketentuan tersebut menjadi prinsip dasar bahwa kondisi kesehatan merupakan faktor penting dalam pelaksanaan tugas Kepala Desa, termasuk PJ Kepala Desa yang ditunjuk oleh pemerintah daerah. Kondisi kesehatan yang berpengaruh terhadap kehadiran dan efektivitas kerja dapat menjadi bahan pertimbangan evaluasi administratif.
Peran Camat dalam Pembinaan dan Pengawasan
Dalam struktur pemerintahan daerah, Camat memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa, termasuk terhadap PJ Kepala Desa. Kewenangan tersebut mencakup pengawasan disiplin kehadiran, kinerja, koordinasi lintas sektor, serta kepastian pelayanan publik.
Apabila ditemukan kendala yang berdampak pada pelaksanaan tugas PJ Kepala Desa, Camat berkewajiban melakukan klarifikasi dan pembinaan, serta menyampaikan laporan dan rekomendasi kepada Bupati sebagai dasar evaluasi lanjutan.
Peran Dinas PMD Bengkalis Jadi Sorotan
Selain pemerintah kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis juga memiliki peran strategis dalam pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa sebagai perangkat daerah yang menjalankan fungsi teknis atas nama Bupati.
Dalam konteks tersebut, pembinaan dan pengawasan terhadap PJ Kepala Desa tidak semestinya hanya dibebankan kepada Camat. Dinas PMD berkewajiban memastikan pelaksanaan tugas PJ Kepala Desa berjalan sesuai ketentuan, baik dari aspek kinerja, disiplin kehadiran, maupun kepastian pelayanan publik.
Sejumlah pihak menilai, dalam kondisi munculnya keluhan masyarakat, Dinas PMD Bengkalis perlu turun langsung ke lapangan, melakukan klarifikasi, pemantauan, serta inspeksi mendadak (sidak) ke desa-desa guna memperoleh gambaran objektif penyelenggaraan pemerintahan desa.
Keterlibatan aktif Dinas PMD dinilai penting agar fungsi pengawasan berjalan berjenjang dan tidak terkesan saling melempar tanggung jawab antarinstansi. Hasil pembinaan dan pengawasan tersebut selanjutnya menjadi bahan pertimbangan Bupati dalam mengambil kebijakan.
Penegasan Ranah Administratif
Dengan demikian, persoalan kehadiran dan kondisi kesehatan PJ Kepala Desa Sei Linau ditempatkan dalam ranah evaluasi administratif dan tata kelola pemerintahan, bukan pada ranah personal maupun politis. Evaluasi dimaksudkan untuk memastikan efektivitas pemerintahan desa, kepastian pelayanan publik, serta akuntabilitas jabatan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah melalui Camat dan Dinas PMD Bengkalis dapat melakukan pembinaan dan pengawasan secara objektif, proporsional, dan berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan namun mengedepankan kepentingan pelayanan publik Desa Sei Linau

Tidak ada komentar