DetikXPost – Pekanbaru : Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024, kegagalan pengelolaan APBD yang berujung pada opini Wajar Dengan Pengecualian serta munculnya kewajiban jangka pendek sebesar Rp1.806.638.000.288,64 tidak dapat dipahami sebagai kesalahan teknis satuan kerja semata. Temuan BPK justru menunjukkan adanya persoalan sistemik pada simpul perencanaan, pengendalian, dan pelaksanaan anggaran yang berada di bawah kendali struktur kebijakan inti Pemerintah Provinsi Riau.(28/12).
BPK secara tegas menekankan bahwa perencanaan dan pelaksanaan APBD 2024 tidak memperhatikan potensi pendapatan dan kemampuan keuangan daerah. Penyusunan anggaran pendapatan dinilai tidak memiliki dasar yang memadai, sementara manajemen kas daerah gagal mencegah terjadinya gagal bayar atas kegiatan belanja perangkat daerah. Akibatnya, Pemerintah Provinsi Riau tidak mampu menyelesaikan seluruh kewajiban belanja tahun berjalan dan membebankannya kepada APBD tahun berikutnya dalam bentuk utang belanja dan utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) dengan nilai sangat signifikan.
Secara kelembagaan, tanggung jawab utama atas kondisi tersebut berada pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebagai organ strategis yang merumuskan asumsi pendapatan, menetapkan plafon belanja, dan mengendalikan keseimbangan fiskal daerah. Fakta bahwa belanja tetap dijalankan meskipun pendapatan tidak tercapai dan kas tidak mencukupi menunjukkan bahwa fungsi pengendalian fiskal TAPD tidak berjalan efektif sepanjang Tahun Anggaran 2024.
Dalam struktur pemerintahan daerah, Sekretaris Daerah Provinsi Riau secara normatif menjabat sebagai Ketua TAPD dan koordinator pengelolaan keuangan daerah. Sepanjang periode krusial APBD 2024, jabatan Sekretaris Daerah dan Ketua TAPD memang mengalami dinamika pergantian. Namun, SF Hariyanto tercatat menduduki posisi strategis tersebut dalam rentang waktu terpanjang dan paling menentukan, baik sebagai Sekretaris Daerah definitif maupun sebagai Penjabat Gubernur Riau. Posisi ganda ini menempatkannya pada simpul kebijakan fiskal yang paling sentral, dengan kewenangan koordinatif lintas OPD serta kendali atas konsistensi antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan APBD.
Selain TAPD, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memegang peran teknis krusial dalam pengelolaan kas daerah, penatausahaan belanja, pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga, serta penyusunan laporan keuangan. Temuan BPK mengenai gagal bayar, menumpuknya utang belanja, dan lemahnya pengendalian kas secara langsung menempatkan BPKAD sebagai perangkat daerah yang harus dimintai klarifikasi dan dievaluasi secara mendalam atas kebijakan pengelolaan kas selama 2024.
Pada sisi perencanaan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) bertanggung jawab memastikan keselarasan antara dokumen perencanaan pembangunan dan kapasitas fiskal daerah. Ketidaksesuaian antara target pendapatan, volume program, dan kemampuan keuangan riil menunjukkan bahwa perencanaan makro dan penganggaran indikatif tidak disusun secara konservatif dan tidak berbasis mitigasi risiko fiskal.
Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memegang mandat untuk menyusun proyeksi dan mengendalikan realisasi pendapatan daerah. Rendahnya capaian pada beberapa pos pendapatan strategis, khususnya hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yang hanya terealisasi sekitar 43,5 persen, menandakan bahwa asumsi pendapatan yang dijadikan dasar belanja tidak cukup teruji dan tidak dikoreksi secara memadai selama tahun berjalan.
BPK juga menemukan persoalan serius pada aspek pertanggungjawaban keuangan di tingkat perangkat daerah, termasuk Sekretariat DPRD Provinsi Riau, yang tidak dapat menyediakan data dan bukti pemeriksaan yang cukup atas penggunaan uang panjar sebesar Rp3,33 miliar. Namun, BPK secara eksplisit menempatkan persoalan tersebut sebagai bagian dari kelemahan sistem pengendalian intern pemerintah daerah secara keseluruhan, bukan semata kesalahan teknis satu OPD. Hal ini menegaskan bahwa fungsi Pengawasan internal lintas perangkat daerah tidak dikendalikan secara efektif dari pusat kebijakan anggaran.
Dari perspektif hukum keuangan negara, kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mewajibkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Gagal bayar belanja meskipun APBD telah ditetapkan menunjukkan tidak dijalankannya prinsip kehati-hatian fiskal.
Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menegaskan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh ketersediaan anggaran dan kas yang cukup. Fakta bahwa belanja tetap dilaksanakan tanpa dukungan kas memadai hingga menimbulkan utang Rp1,8 triliun merupakan indikasi kuat pelanggaran prinsip pengelolaan kas negara.
Dalam konteks pemerintahan daerah, Pasal 293 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan kewajiban kepala daerah dan Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah dan Ketua TAPD untuk menjaga keseimbangan antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Ketidakmampuan menjaga keseimbangan tersebut hingga menimbulkan kewajiban jangka pendek dalam jumlah sangat besar menunjukkan bahwa fungsi pengendalian fiskal tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Atas kondisi tersebut, BPK dalam LHP Nomor 25.B/LHP/XVIII.PEK/05/2025 memberikan rekomendasi tegas agar Pemerintah Provinsi Riau melakukan penataan ulang perencanaan pendapatan berbasis potensi riil, memperbaiki manajemen kas untuk mencegah gagal bayar, menyelesaikan kewajiban jangka pendek secara terukur, serta memperkuat sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sesuai Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, seluruh rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak LHP diterima. Kegagalan atau keterlambatan menindaklanjuti rekomendasi tersebut akan memperkuat dugaan adanya pembiaran sistemik atas kelemahan pengelolaan keuangan daerah dan membuka ruang pemeriksaan lanjutan oleh APIP, DPRD, serta aparat penegak hukum sesuai Pasal 26 undang-undang yang sama.
Dengan demikian, secara faktual, struktural, dan normatif, tanggung jawab atas opini WDP dan munculnya utang Rp1,8 triliun tidak berhenti pada level OPD pelaksana, melainkan melekat pada simpul kebijakan pengelolaan keuangan daerah: Tim Anggaran Pemerintah Daerah sebagai perumus dan pengendali APBD, Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD dan koordinator fiskal, BPKAD sebagai pengelola kas dan pembayaran kewajiban, Bappeda sebagai perancang perencanaan berbasis kemampuan fiskal, serta Bapenda sebagai penyusun dan pengendali asumsi pendapatan. Ketidakpatuhan terhadap rekomendasi BPK dalam batas waktu yang ditentukan akan menjadi indikator kuat bahwa persoalan APBD Riau 2024 berpotensi melampaui kesalahan administratif dan masuk ke wilayah pertanggungjawaban hukum yang lebih serius.
Tidak ada komentar