x
.

Kasus Lama Diungkit, SATU GARIS Sebut Aksi GEMMPAR Diduga Sarat Motif Politis

waktu baca 3 menit
Rabu, 10 Sep 2025 12:02       Redaksi

Detikxpost | Pekanbaru – Ketua Harian SATU GARIS (Suara Aspirasi Terdepan Untuk Gerakan Anti Korupsi, Reformasi Integritas, dan Supremasi Hukum) angkat bicara terkait tudingan dan rencana aksi Aliansi Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Pemantau Riau (GEMMPAR) Pekanbaru. (10/09)

Ormas tersebut berencana menggelar unjuk rasa pada Selasa, 16 September 2025, dengan tuntutan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menindaklanjuti kembali dugaan pelanggaran PP Nomor 18 Tahun 2017 yang menyeret nama mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru periode 2019–2024, Ida Yulita Susanti.

Langkah GEMMPAR ini memunculkan tanda tanya. Sebab, kasus serupa sudah pernah ditangani Kejari Pekanbaru sejak 2021 dan bahkan dihentikan pada 2022 setelah para pimpinan DPRD mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan transportasi ke kas daerah dengan nilai lebih dari Rp1 miliar.

Kejari Pekanbaru melalui Kepala Seksi Intelijen saat itu menegaskan, proses penyelidikan tim intelijen telah rampung pada akhir 2021. Pada Januari 2022, perkara diekspos dan diputuskan dilimpahkan ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk audit lebih lanjut. Langkah ini diambil setelah kerugian negara dikembalikan ke kas daerah dan dinilai cukup diselesaikan melalui jalur administratif.

Ketua Harian SATU GARIS, Ricky Fathir, menyebut rencana aksi GEMMPAR sarat motif non-hukum.

“Kalau kasusnya sudah empat tahun lalu dan Kejaksaan sudah menyatakan selesai dengan pengembalian, lalu kenapa diungkit lagi sekarang? Apakah ini benar-benar murni soal hukum, atau ada unsur lain karena posisi Ida saat ini?” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Ida kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), salah satu BUMD strategis di Riau. Posisi tersebut membuatnya berada di tengah pusaran kepentingan besar dalam pengelolaan aset daerah.

Baca Juga:  Barisan Komando 08 Buat Laporan ke Polda Riau atas Dugaan Ujaran Kebencian, SARA, dan Adu Domba di Ruang Siber
Baca Juga:  Anies Punya Program Baru di YouTube, #daripendopo, Apa Itu?

Sejumlah pengamat menilai, rencana aksi GEMMPAR lebih kental dengan aroma politis dibandingkan murni penegakan hukum. Pasalnya, secara administrasi pengembalian dana sudah dilakukan, dan secara hukum Kejari Pekanbaru telah menutup kasus ini sejak 2022.

Dari kacamata Kejaksaan, keputusan menghentikan perkara setelah ada pengembalian kerugian negara diposisikan sebagai penyelesaian administratif. Dalam hukum, pidana dianggap sebagai jalan terakhir atau ultimum remedium. Artinya, bila uang negara sudah dikembalikan, maka kerugian dianggap tidak ada lagi dan penyelesaian cukup dilakukan lewat Inspektorat atau APIP.

Kejaksaan juga memiliki kewenangan atau diskresi untuk menentukan apakah kasus layak dibawa ke pengadilan. Bila kerugian negara dikembalikan penuh, perkara biasanya dialihkan ke ranah administrasi. Hal ini dianggap lebih efisien, tidak membuang energi, waktu, maupun biaya untuk kasus yang secara materi sudah selesai.

Baca Juga:  Para Tokoh "Amicus Curiae" Sahabat Pengadilan Kawal Sidang Praperadilan Nadiem Makarim

Selain itu, ada aturan bersama antara Kejaksaan, Kepolisian, dan APIP dalam menangani dugaan penyimpangan keuangan daerah. Jalur pidana hanya digunakan bila kerugian negara tidak dikembalikan atau ada indikasi kuat perbuatan melawan hukum. Sebaliknya, bila uang sudah dikembalikan, APIP yang berwenang menjatuhkan sanksi administratif atau rekomendasi pembinaan.

Dengan demikian, dari sudut pandang Kejaksaan Negeri Pekanbaru, pengembalian lebih dari Rp1 miliar dan pelimpahan perkara ke APIP adalah bentuk penyelesaian hukum yang sah dan efisien, sehingga tidak perlu berlanjut ke meja hijau.

Ricky juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) menelaah lebih jauh rencana aksi tersebut. Menurutnya, bila memang terbukti bermuatan politis dan hanya dijadikan alat tekanan terhadap posisi Ida Yulita Susanti sebagai Direktur Utama BUMD, maka hal itu seharusnya menjadi perhatian aparat untuk menelusuri siapa yang berada di balik gerakan tersebut.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA
    x