
. 

Detikxpost | Pekanbaru – Penegakan hukum di Provinsi Riau kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak menilai adanya ketidakkonsistenan dalam penanganan perkara dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya dalam kasus yang melibatkan pejabat Pemerintah Provinsi Riau.
Sorotan publik menguat setelah KPK menetapkan beberapa pejabat sebagai tersangka, seperti Abdul Wahid, Gubernur Riau nonaktif, dan Muhammad Arif Setiawan, Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Namun, pada saat yang sama, sejumlah pejabat lain yang telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara serupa tetap aktif menjabat tanpa sanksi administratif sementara.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi penegakan hukum dan perlakuan yang berbeda dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemprov Riau. Publik mempertanyakan mengapa hanya sebagian pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak lain yang memiliki keterkaitan struktural masih menjalankan tugas pemerintahan.
Dalam perkara pembangunan Flyover Simpang SKA Pekanbaru, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
Yunannaris (Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Riau),
Gusrizal (konsultan perencana),
Triandi Chandra (Dirut PT Semangat Hasrat Jaya),
Elpi Sandra (Direktur PT Sumbersari Ciptamarga),
Nurbaiti (Kepala PT Yodya Karya Cabang Pekanbaru).
Namun hingga kini, kelima tersangka tersebut belum dilakukan penahanan dan hanya dikenakan pencegahan ke luar negeri. Kondisi ini kembali memunculkan persepsi publik terkait perbedaan pendekatan penegakan hukum.
Di tengah polemik tersebut, Organisasi independen SATU GARIS yang terdiri dari aktivis dan jurnalis independen, menyuarakan desakan agar dilakukan pemeriksaan terbuka terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pimpinan KPK. Menurut mereka, transparansi internal menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antikorupsi.
SATU GARIS menilai audit menyeluruh terhadap harta kekayaan pimpinan KPK merupakan langkah wajar dalam negara hukum, guna memastikan tidak adanya konflik kepentingan dan untuk memperkuat integritas kelembagaan. Audit eksternal oleh lembaga berwenang seperti BPK dinilai dapat menjawab keraguan publik secara objektif.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa sejumlah pejabat UPT Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau telah diperiksa sebagai saksi, di antaranya Ardi Irfandi, Eri Ikhsan, Basharuddin, Ludfi Hardi, dan Lenkos Maneri. Namun hingga kini, para pejabat tersebut masih menjalankan tugasnya.
Selain itu, perhatian publik juga tertuju pada penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah dinas SF Hariyanto, Pelaksana Tugas Gubernur Riau, di mana ditemukan dan disita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar AS. Hingga saat ini, belum ada penetapan status hukum terhadap yang bersangkutan, sehingga memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik.
Sejumlah pengamat menilai, di tengah tingginya ekspektasi masyarakat terhadap pemberantasan korupsi, KPK perlu menunjukkan keterbukaan, konsistensi, dan akuntabilitas yang setara, baik ke luar maupun ke dalam lembaga. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk menjaga legitimasi KPK sebagai garda terdepan penegakan hukum antikorupsi di Indonesia.

Tidak ada komentar