x
.

Kasus Dugaan Pesta Etomidate di Pekanbaru Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Arah Penegakan Hukum

waktu baca 3 menit
Senin, 26 Jan 2026 13:39       Editor 1

Detikxpost | Pekanbaru – Penanganan kasus dugaan pesta narkotika di Kota Pekanbaru terus menuai sorotan tajam dari publik. Bebasnya sejumlah pihak yang sebelumnya diamankan memunculkan tanda tanya besar, khususnya terkait arah penegakan hukum yang dinilai berpotensi hanya berujung pada rehabilitasi semata, tanpa mengungkap aktor di balik peredaran zat tersebut. (26/01)

Kasus ini mencuat setelah Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengamankan seorang pengusaha otomotif dan ponsel ternama berinisial MAM (34) bersama sejumlah rekannya dalam operasi penggerebekan yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Jacub Kamaru, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru pada Kamis, 15 Januari 2026. Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sosok pengusaha yang dikenal luas di wilayah Riau.

Dalam penggerebekan di TKP pertama, polisi mengamankan tujuh orang yang berada di lokasi, yakni dua perempuan berinisial SYGS (33) dan Mel (24), dua laki-laki berinisial AG (23) dan HAT (27), serta tiga orang lainnya yang diamankan sebagai saksi.

“Dari tangan S, petugas mengamankan dua cartridge berisi etomidate dan delapan butir pil Happy Five. Sementara dari AG dan Mel, masing-masing ditemukan satu cartridge etomidate,” ujar Kompol Jacub Kamaru sebagaimana dikutip dari sejumlah media lokal.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa telepon genggam, termasuk perangkat ponsel kelas atas, yang diduga digunakan untuk sarana komunikasi.

Baca Juga:  Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Penyidik Polsek Tualang dalam Kasus Narkotika

Etomidate sendiri bukanlah narkotika jalanan. Zat ini merupakan obat anestesi medis yang digunakan dalam tindakan pembiusan dan secara hukum hanya boleh beredar di fasilitas kesehatan dengan pengawasan ketat tenaga medis. Di luar konteks medis, penggunaan dan peredarannya dinyatakan ilegal serta berisiko tinggi.

Baca Juga:  Kabut Transparansi Dana Penelitian Rp60 Miliar di UNRI, Dugaan Korupsi Kian Mengemuka.

Penyalahgunaan etomidate melalui cartridge vape diketahui dapat menimbulkan efek euforia sesaat, namun juga berpotensi menyebabkan gangguan pernapasan serius hingga kematian apabila digunakan tanpa pengawasan dan pengendalian dosis.

Justru karena statusnya sebagai obat bius medis, publik mempertanyakan bagaimana etomidate dapat beredar dan digunakan di luar fasilitas kesehatan. Muncul dugaan bahwa peredaran zat tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya kebocoran dalam sistem pengawasan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki akses terhadap pengadaan obat medis.

Sejumlah pertanyaan pun mengemuka di tengah masyarakat, di antaranya apakah terdapat tenaga medis atau pihak yang berkaitan dengan distribusi obat-obatan di antara pihak-pihak yang diamankan, serta bagaimana jalur etomidate tersebut bisa sampai ke tangan pengguna non-medis.

Publik menilai, apabila penanganan kasus ini hanya berhenti pada status pengguna dan berakhir dengan rehabilitasi, maka penegakan hukum dikhawatirkan tidak menyentuh aktor utama di balik peredaran zat medis ilegal tersebut.

Baca Juga:  Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Senyap, Ratusan Miliar Raib Tanpa Tersangka

Kasus ini dinilai bukan semata persoalan penyalahgunaan narkotika, melainkan indikasi adanya potensi celah serius dalam pengawasan obat keras dan anestesi medis. Jika tidak diusut secara menyeluruh, masyarakat khawatir etomidate dan obat sejenis dapat berkembang menjadi pola baru peredaran narkotika yang semakin sulit terdeteksi.

Oleh karena itu, publik mendesak Polresta Pekanbaru dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan penyelidikan yang komprehensif, transparan, dan independen, termasuk menelusuri asal-usul etomidate serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki akses legal terhadap obat tersebut.

Pengungkapan jalur distribusi dan aktor intelektual dinilai krusial, tidak hanya demi kepastian hukum, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik serta memastikan penegakan hukum berjalan secara adil dan tanpa pandang bulu.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA
    x
    x