x
.

HNSI Medan Minta Pemerintah Perhatikan Kebutuhan Nelayan

waktu baca 2 menit
Selasa, 23 Sep 2025 22:33       Redaksi

Medan,- Ketua Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPC HNSI) Kota Medan, Abdul Rahman minta agar aparat penegak hukum (APH) segera menertibkan pengunaan alat tangkap ikan yang melanggar Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang penempatan Alat Penangkapan Ikan (API) dan Alat Bantu Penangkapan Ikan (ABPI) di Zona Penangkapan Ikan Terukur (ZPPI) dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) di perairan darat. Sebab berdampak terhadap ekosistem laut. (23/09)

“Saya minta dan memohon kepada pemerintah dan penegak hukum agar bertindak tegas untuk menertibkan alat tangkap yang dilarang pemerintah dan melanggar peraturan menteri kelautan dan perikanan no 36 tahun 2023 yang masih beroperasi diperairan laut Sumut.Karena berdampak terhadap ekosistem laut serta menimbulkan keresahan bagi nelayan tradisional dan dikhawatirkan dapat memicu konflik antarnelayan,”jelasnya pada wartawan, Selasa (23/9)

Lebih jauh disampaikan pria yang akrab disapa Atan ini, juga berharap pada pemerintah agar lebih memperhatikan kebutuhan nelayan seperti BBM subsidi tepat sasaran, bantuan alat tangkap ikan serta meningkatkan harga jual tangkapan demi kelangsungan hidup nelayan yang lebih baik kedepan.

Baca Juga:  Akun Media TikTok Detikxpost Dilaporkan oleh Oknum DPRD ZK ke Polda Riau
Baca Juga:  Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah

DPC HNSI Kota Medan, sambung Atan, akan tetap intens melakukan kordinasi dan komunikasi dengan pemerintah serta (APH). Sekaligus mengajak seluruh lapisan masyarakat dan nelayan untuk menjaga ekosistem laut, situasi yang kondusif antarnelayan.

>”Sehingga tercipta kerukunan nelayan diperairan wilayah laut Selat Malaka khususnya Provinsi Sumut dan Kota Medan,”harapnya.

*(Tim)*

Baca Juga:  "Golden Boy Riau": Jejak Politik dan Dugaan Perlindungan Hukum Dalam Skandal 1,8 Triliun

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA
    x