DetikXPos | Pekanbaru – Di tengah panasnya dinamika politik Riau, mulai dari penanganan kasus hukum Gubernur Riau Abdul Wahid, polemik pengelolaan BUMD, hingga bencana daerah, publik dikejutkan oleh munculnya kebijakan hibah aset senilai Rp1,4 triliun dari Pemerintah Provinsi Riau kepada Universitas Riau (UNRI).
Kebijakan hibah tersebut ditetapkan pada 29 Desember 2025, saat Riau dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur SF Haryanto. Keputusan ini langsung memicu pertanyaan serius:
apakah Plt Gubernur memiliki kewenangan menetapkan kebijakan strategis yang berdampak besar pada aset publik daerah?
Sejumlah pihak menilai, ramainya isu politik dan BUMD membuat perhatian publik terpecah, sehingga kebijakan hibah bernilai fantastis ini luput dari perdebatan terbuka. Padahal, persoalan utamanya bukan sekadar nominal, melainkan status aset daerah yang pada prinsipnya adalah kekayaan rakyat Riau.
Hibah Rp1,4 triliun berpotensi memengaruhi struktur aset dan kapasitas fiskal daerah dalam jangka panjang. Apalagi, UNRI merupakan perguruan tinggi negeri di bawah pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah adil aset daerah dialihkan ke institusi pusat, sementara masih banyak kebutuhan dasar masyarakat Riau yang belum terpenuhi?
Secara hukum administrasi negara, Plt Gubernur pada dasarnya bertugas menjaga keberlanjutan pemerintahan, bukan mengambil keputusan strategis. Prinsip ini merujuk pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang membatasi kewenangan pejabat sementara.
Dengan nilai mencapai Rp1,4 triliun, hibah ini dinilai sebagai kebijakan strategis berdampak jangka panjang, sehingga legitimasi kewenangan Plt Gubernur layak diuji secara hukum dan administrasi.
Sorotan juga mengarah pada DPRD Riau yang hingga kini belum menunjukkan sikap tegas. Padahal, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap aset publik dan kebijakan anggaran. Sikap pasif ini menimbulkan kesan minimnya ruang diskusi dan transparansi.
Organisasi independen SATU GARIS menilai hibah tersebut seharusnya diproses dengan sangat ketat. Sekretaris Eksekutif SATU GARIS, Afrizal. Amd CPLA, menegaskan bahwa aset daerah wajib dikelola secara transparan, hati-hati, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Senada, akademisi hukum Susi. SH., MH. menyatakan bahwa dalam doktrin administrasi negara, Plt hanya berwenang menjalankan fungsi rutin. Karena itu, keputusan bernilai besar yang berdampak pada aset publik patut diuji dari aspek kewenangan dan proporsionalitas.
Tokoh masyarakat Afriko juga mengingatkan bahwa jika ditemukan dugaan pelampauan kewenangan, kebijakan tersebut terbuka untuk diuji melalui jalur administrasi maupun hukum publik.
Hingga kini, belum ada penjelasan komprehensif dari pemerintah daerah maupun DPRD Riau terkait dasar hukum, urgensi, dan prioritas hibah tersebut. Meski tidak serta-merta dapat dinyatakan ilegal, secara prinsip tata kelola pemerintahan, kebijakan yang menyentuh aset publik daerah semestinya ditetapkan oleh kepala daerah definitif, bukan pejabat sementara.
Pada akhirnya, polemik hibah Rp1,4 triliun ini menyentuh inti pengelolaan negara:
siapa yang berhak menentukan nasib aset publik daerah, dan untuk kepentingan siapa keputusan itu diambil?
Kepercayaan publik hanya dapat tumbuh melalui keterbukaan, dasar hukum yang jelas, serta penghormatan terhadap batas kewenangan pejabat negara.
Tidak ada komentar