x
.

Hentikan Kriminalisasi Pers, Gugatan Menteri Amran Adalah Ancaman bagi Rakyat

waktu baca 3 menit
Rabu, 17 Sep 2025 00:21       Redaksi

Pekanbaru – Redaktur media Mataxpost, Ade Monchai, lantang menyuarakan dukungan moral kepada Tempo di tengah gugatan hukum yang dilayangkan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Menurutnya, gugatan ini bukan sekadar persoalan satu media, melainkan tanda bahaya besar bagi demokrasi Indonesia. (17/09)

 

“Bila setiap berita kritis bisa digugat dengan dalih pencemaran nama baik, maka kebebasan pers hanya tinggal slogan. Padahal, pers adalah tiang demokrasi, benteng terakhir rakyat, yang memastikan kebijakan publik berjalan transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Media di seluruh tanah air harus bersatu menghadapi ancaman ini. Hari ini Tempo, besok bisa media lain,” tegas Ade Monchai dengan suara keras.

 

Kasus ini bermula dari poster berita edisi 16 Mei 2025 berjudul “Poles-poles Beras Busuk” yang menjadi pengantar artikel “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”. Artikel tersebut membedah kebijakan Bulog menyerap gabah petani dengan sistem any quality, yaitu membeli gabah tanpa memilah kualitasnya dengan harga tunggal Rp6.500 per kilogram.

 

Baca Juga:  MK Tegaskan: Kritik Jurnalis ke Pejabat Publik Tidak Bisa Dipidana dengan UU ITE

Di satu sisi, kebijakan ini berhasil mendorong stok beras Bulog naik drastis hingga 4 juta ton, tertinggi sepanjang sejarah. Namun di sisi lain, cara ini justru memicu praktik curang di lapangan. Banyak petani mencampur gabah berkualitas bagus dan buruk demi mendapatkan harga yang sama. Bahkan di sejumlah daerah ditemukan praktik gabah disiram air agar bobotnya bertambah. Akibatnya, beras hasil penyerapan itu tidak memenuhi standar kualitas dan sebagian besar menjadi rusak di gudang Bulog.

 

Redaktur Tempo, Mustafa, menegaskan penggunaan kata busuk dalam judul poster bukanlah fitnah, melainkan pilihan kata yang sahih.

Baca Juga:  Menguak Dugaan Korupsi Anggaran MBG: Modus Potong Gizi Mencuat ke Publik

 

“Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, busuk berarti rusak dan berbau tidak sedap. Dan fakta di lapangan memang ada beras yang rusak. Bahkan Menteri Pertanian sendiri pernah mengakui hal itu,” ujarnya.

 

Tempo pun patuh pada mekanisme Dewan Pers. Semua rekomendasi dijalankan dalam tenggat 2×24 jam, termasuk mengubah judul poster menjadi “Main Serap Gabah Rusak”. Tempo juga telah mengunggah pemberitahuan perubahan itu ke publik.

 

Namun, alih-alih menghormati mekanisme hak jawab sebagaimana diatur Undang-Undang Pers, Menteri Amran tetap memilih menggugat secara hukum. LBH Pers mengecam langkah ini sebagai Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) – gugatan yang tidak berdasar dan bertujuan membungkam media kritis.

 

Ade Monchai menegaskan, pengadilan seharusnya menghentikan proses ini

“Melanjutkan perkara ini sama saja mencederai kebebasan pers. Hakim harus berdiri di sisi konstitusi, bukan tunduk pada kekuasaan. Jangan jadikan pengadilan alat untuk menakut-nakuti jurnalis,” katanya.

 

Baca Juga:  PETIR Desak Presiden Prabowo Copot Kapolri Usai Kerusuhan Demo Nasional

Lebih jauh, ia mengingatkan keras para pejabat negara.

“Stop berniat jahat terhadap pers! Jangan mentang-mentang anda menteri, lalu ketika kebijakannya dikritik langsung menggugat media. Itu arogansi kekuasaan! Pers bukan musuh pejabat, pers adalah pengawal rakyat. Siapa pun yang mencoba membungkamnya berarti sedang meruntuhkan demokrasi. Dan meruntuhkan demokrasi sama artinya mengkhianati rakyat,” ujar Ade Monchai penuh tekanan.

 

Ia menambahkan, hak rakyat dan hak pers tidak boleh diperkusi. Pers berdiri bukan hanya untuk dirinya sendiri, melainkan untuk menjamin masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan berimbang. Jika pers dibungkam, maka rakyat kehilangan haknya untuk tahu, untuk mengawasi, dan untuk bersuara.

 

Kasus ini kini bukan lagi sekadar perkara Tempo melawan seorang menteri, melainkan ujian besar bagi bangsa ini: apakah Indonesia tetap tegak di atas prinsip kebebasan pers, atau justru mundur ke masa kelam ketika suara kritis dibungkam dengan hukum.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA
    x