
. 

DetikXPost – BUKIT BATU — Kondisi gelap gulita masih menyelimuti ruas Jalan Jenderal Sudirman yang menghubungkan Desa Sei Selari, Desa Batang Duku, Desa Buruk Bakul, Desa Bukit Batu hingga Desa Sukajadi, Kecamatan Bukit Batu. Minimnya lampu penerangan jalan umum (PJU) di jalur strategis tersebut telah berlangsung bertahun-tahun dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Pantauan di lapangan menunjukkan, pada malam hari sebagian besar titik di jalan utama tersebut tidak memiliki penerangan memadai. Jarak pandang menjadi sangat terbatas, sehingga masyarakat yang melintas, khususnya pengendara roda dua, mengaku merasa takut dan tidak aman. Tokoh masyarakat Kecamatan Bukit Batu, (inisial R), menegaskan bahwa persoalan penerangan jalan bukan sekadar keluhan infrastruktur, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat sebagai wajib pajak.
“Penerangan jalan ini adalah hak warga. Masyarakat setiap bulan membayar Pajak Penerangan Jalan melalui rekening listrik, tetapi jalan utama antar desa justru gelap bertahun-tahun. Ini sangat kami sayangkan,” ujarnya.
Ia juga menilai kondisi tersebut seolah menunjukkan kurangnya perhatian terhadap wilayah Sei Pakning dan sekitarnya, meski jalur tersebut menjadi akses utama yang dilalui pejabat dan anggota dewan dari Pulau Bengkalis.
“Hampir semua pejabat dan wakil rakyat pasti melewati Sei Pakning. Tapi faktanya, hak dasar warga atas penerangan jalan belum juga terpenuhi,” tambahnya.
Secara regulasi, penerangan jalan umum merupakan bagian dari pelayanan publik yang wajib disediakan oleh pemerintah daerah. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan kewajiban pemerintah daerah dalam penyediaan infrastruktur dan fasilitas umum demi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ), yang dipungut dari masyarakat untuk membiayai penyediaan dan pemeliharaan penerangan jalan umum. Dengan dasar tersebut, masyarakat memiliki hak untuk menikmati manfaat langsung dari pajak yang telah dibayarkan.
Tokoh masyarakat lainnya, (inisial B), menyampaikan bahwa berlarut-larutnya persoalan ini menunjukkan perlunya komitmen yang lebih kuat dari para pemangku kebijakan.
“Kalau pajak dipungut secara rutin, maka pelayanan juga harus dirasakan. Jangan sampai hak masyarakat terus tertunda,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Camat Bukit Batu menyatakan bahwa pihak kecamatan telah menampung dan meneruskan aspirasi masyarakat kepada instansi teknis di tingkat kabupaten.
“Aspirasi masyarakat terkait PJU sudah kami sampaikan kepada dinas terkait. Untuk realisasi, kewenangannya berada di tingkat kabupaten dan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran,” jelasnya.
Sementara itu, masyarakat juga menyampaikan harapan agar anggota DPRD dari daerah pemilihan setempat yang telah terpilih dapat lebih aktif dan tegas dalam mengawal aspirasi warga, khususnya terkait pemenuhan hak dasar penerangan jalan.
“Kami memilih wakil rakyat untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat. Harapan kami, ada langkah nyata dan pengawalan serius agar persoalan ini tidak terus berlarut,” ungkap salah seorang warga.
Jalan Jenderal Sudirman merupakan jalur penghubung utama antar desa di Kecamatan Bukit Batu serta akses vital bagi aktivitas ekonomi, pendidikan, dan pelayanan publik.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan DPRD dapat memberikan perhatian serius dan langkah konkret, sehingga hak warga atas penerangan jalan yang layak dapat segera terwujud. buatkan gambar ilustrator nya dengan jelas Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menantikan realisasi nyata di lapangan demi terciptanya rasa aman dan nyaman saat melintas pada malam hari.

Tidak ada komentar