DetikXPost – PEKANBARU – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri kembali melakukan pemeriksaan terhadap Bemi Hendrias, mantan Direktur PT SPR Trada, Sabtu (11/01). Pemeriksaan ini disebut-sebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2025.
Informasi yang dihimpun Detikxpost menyebutkan, langkah Bareskrim tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi PT SPR yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru.
Sumber terpercaya mengungkapkan, penyidik mendalami sejumlah kebijakan manajemen yang dinilai tidak selaras dengan RKAP perusahaan. Keputusan-keputusan tersebut diduga berpotensi menimbulkan kerugian perusahaan hingga bernilai miliaran rupiah.
Tak hanya itu, penyidik juga menelusuri aliran dana yang berasal dari Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Rantau Kasih Bersatu. Dana tersebut diklaim sebagai fee tegakan kayu akasia, namun diduga masuk ke PT SPR Trada melalui skema kerja sama yang secara administratif dan hukum dipertanyakan.
Dalam catatan perusahaan, nama Bemi Hendrias sebelumnya juga mencuat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT SPR Trada yang digelar pada 14 Oktober 2025. Dalam forum tersebut, ia diberhentikan tidak hormat dari jabatannya sebagai direktur. RUPS-LB sekaligus menetapkan Tata Haira sebagai Direktur Utama dan Novri Andri Yulan sebagai Direktur Operasional.
Kasus PT SPR sendiri bukanlah perkara baru. Dalam persidangan yang tengah berjalan di PN Tipikor Pekanbaru, jaksa penuntut umum mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp33,2 miliar kepada 13 pihak, baik dari internal maupun eksternal perusahaan, pada rentang waktu 2008 hingga 2015.
Dugaan penyalahgunaan kewenangan itu antara lain berkaitan dengan kerja sama pengelolaan migas Langgak yang semestinya memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah. Namun dalam prosesnya, kerja sama tersebut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu, termasuk penarikan dana tanpa mekanisme resmi serta pencatatan pendapatan yang tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
Pemeriksaan lanjutan oleh Bareskrim kini difokuskan pada kepatuhan direksi terhadap RKAP, keabsahan aliran dana yang masuk ke perusahaan, serta potensi dampak finansial terhadap perusahaan dan keuangan negara.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik dan mengingatkan pentingnya penerapan tata kelola BUMD yang transparan, pengawasan aktif pemegang saham melalui RUPS, serta penguatan fungsi audit internal guna mencegah terulangnya persoalan serupa
Tidak ada komentar