x
.

“Dugaan Pengondisian Proyek Dispora Riau Disorot, Peran Pejabat Teknis Jadi Perhatian Publik”

waktu baca 3 menit
Senin, 26 Jan 2026 12:23       Editor 1

Detikxpost | PEKANBARU — Dugaan pengelolaan proyek yang tidak transparan di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau kembali menjadi perhatian publik. Sorotan kali ini mengarah pada peran pejabat teknis di internal Dispora yang dinilai memiliki kewenangan strategis dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan. (26/01)

Isu tersebut mencuat seiring beredarnya informasi mengenai dominasi satu kelompok usaha yang disebut-sebut menguasai sebagian besar kegiatan dan belanja jasa Dispora Riau selama beberapa tahun terakhir. Bidang pengadaan yang disorot meliputi pengadaan alat tulis kantor (ATK), konsumsi kegiatan, hingga jasa keamanan dan kebersihan.

Berdasarkan data resmi pada laman Profil Pimpinan Dispora Riau, jabatan Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga saat ini dijabat oleh Amir Azan, SKM, M.Si, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dengan pangkat Pembina Tingkat I (IV/b).

Baca Juga:  Dugaan Kriminalisasi Asri Auzar: Jejak Mafia Tanah dan Mafia Hukum Mulai Terkuak?

Dalam struktur birokrasi, posisi Kepala Bidang dinilai memiliki peran penting karena terlibat langsung dalam penyusunan program, perencanaan kegiatan, serta pengendalian pelaksanaan anggaran di tingkat teknis. Oleh karena itu, jabatan ini dinilai strategis dan membutuhkan pengawasan ketat agar tidak menimbulkan potensi penyimpangan.

Nama seorang rekanan berinisial NH juga menjadi perbincangan publik. Rekanan tersebut disebut-sebut menguasai sebagian besar kegiatan dan belanja jasa Dispora Riau melalui sejumlah badan usaha yang diduga saling terafiliasi, di antaranya CV Reindra PP dan CV Fidelia Lestari.

Kedua perusahaan tersebut tercatat kerap muncul secara bergantian sebagai penyedia dalam berbagai kegiatan Dispora Riau. Pola pengulangan pemenang inilah yang memunculkan dugaan adanya pengondisian proyek yang berlangsung secara sistematis.

Baca Juga:  Kang Emil Ungkap Penanganan Kasus Herry Wirawan Sejak Mei: Semoga Dihukum Mati!

Di sisi lain, hasil uji petik yang dilakukan Aliansi Anti Korupsi Riau mengungkap adanya ironi di balik proyek-proyek bernilai miliaran rupiah tersebut. Para pekerja lapangan, khususnya petugas keamanan dan kebersihan, diduga menerima upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR) Riau, gaji yang kerap terlambat dibayarkan, serta tidak didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik, mengingat alokasi anggaran untuk jasa kebersihan dan keamanan Dispora Riau disebut mencapai lebih dari Rp9,5 miliar per tahun.

Menanggapi persoalan tersebut, organisasi SATU GARIS secara terbuka mendesak aparat penegak hukum agar tidak tinggal diam. Mereka meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pejabat struktural Dispora Riau yang dinilai memiliki kewenangan langsung dalam proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Baca Juga:  Danang DA Resmi Menikah dengan Hemas Nura

Menurut SATU GARIS, jabatan strategis di tingkat Kepala Bidang tidak boleh kebal hukum apabila terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara dan berdampak pada kesejahteraan pekerja.

Mereka juga menilai dugaan praktik tersebut berpotensi bersinggungan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang BPJS, serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan jabatan dan pengelolaan anggaran.

Kasus ini dinilai sebagai ujian serius bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di daerah.

Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Dispora Riau belum memperoleh tanggapan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA
    x
    x