
. 

Detikxpost | Belilas, SPBU 14.293.688 di kawasan Belilas, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, kembali menuai sorotan setelah masyarakat melaporkan adanya antrean panjang yang dipadati kendaraan perusahaan serta aktivitas pengisian BBM menggunakan jeriken dalam jumlah besar. (29/11)
Warga menilai kondisi ini sudah berlangsung lama dan menyebabkan pengguna kendaraan pribadi kesulitan memperoleh BBM, terutama jenis subsidi.

Masyarakat menyebut bahwa larangan pengisian BBM subsidi untuk kendaraan perusahaan maupun jeriken sebenarnya telah ditegaskan oleh Bupati Indragiri Hulu melalui imbauan resmi kepada seluruh SPBU di wilayah tersebut.
Namun, aturan itu dinilai tidak berjalan efektif karena praktik pengisian massal jeriken dan kendaraan bertonase besar masih terlihat secara terbuka di lapangan.

Beberapa warga turut menuding adanya kelalaian bahkan dugaan pembiaran oleh pihak pengelola SPBU, sehingga antrean untuk masyarakat umum kerap terhambat atau berujung pada habisnya stok BBM lebih cepat dari seharusnya.
Dalam laporan yang diterima, warga juga mengaitkan masalah ini dengan sering kosongnya BBM subsidi di SPBU, sementara pedagang eceran di sekitar lokasi justru selalu memiliki stok dalam jumlah mencolok.
Kondisi ini memunculkan dugaan terjadinya penyaluran BBM tidak tepat sasaran dan berpotensi melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah.
Praktik tersebut berkaitan dengan sejumlah regulasi yang mengatur tata niaga dan penyaluran BBM. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 menyatakan bahwa BBM tertentu termasuk Solar subsidi hanya boleh digunakan oleh kendaraan pribadi non-perusahaan dan kendaraan transportasi publik yang memenuhi syarat.
Sementara Pertalite, yang termasuk BBM penugasan, harus disalurkan kepada masyarakat umum dan bukan untuk kebutuhan operasional perusahaan atau pengisian massal ke jeriken.
Selain itu, Keputusan Dirjen Migas serta aturan teknis Pertamina menegaskan bahwa SPBU dilarang melayani pengisian jeriken kecuali untuk kebutuhan yang telah mendapat persetujuan resmi, seperti instansi tertentu atau keadaan darurat.
Apabila SPBU terbukti melayani pengisian BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak, baik pengelola maupun oknum terkait dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin penyaluran.
Pada level pidana, aktivitas penimbunan atau penyelewengan BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang memuat ancaman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan.
Foto yang diperoleh dari lokasi menunjukkan papan identitas SPBU 14.293.688 dengan tampilan harga dan jenis produk BBM yang tersedia, menegaskan bahwa titik tersebut merupakan pusat distribusi BBM utama bagi masyarakat Belilas dan daerah sekitarnya.
Kondisi ini mendorong warga mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Pertamina untuk melakukan pengawasan lebih ketat agar distribusi BBM subsidi kembali tepat sasaran serta tidak merugikan kepentingan masyarakat luas.

Tidak ada komentar