
. 

DetikXPost -SIAK KECIL — Dugaan perselingkuhan yang melibatkan Penjabat (Pj) Kepala Desa Sumber Jaya, Kecamatan Siak Kecil, kini menjadi sorotan publik. Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan bahwa oknum pejabat desa tersebut didQuga menjalin hubungan tidak pantas dengan seorang perempuan yang bukan pasangan sahnya.
Meski masih sebatas dugaan, isu ini telah memicu keresahan warga. Pasalnya, jabatan Pj Kepala Desa melekat tanggung jawab moral dan etika sebagai representasi pemerintah di tingkat desa. Masyarakat menilai, perilaku pejabat publik tidak dapat dipisahkan dari kewajiban menjaga kepercayaan dan keteladanan.
“Kalau benar terjadi, ini bukan sekadar urusan pribadi. Kepala desa adalah figur publik yang harus memberi contoh,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Berpotensi Langgar Disiplin ASN
Dari sisi pemerintahan, dugaan perselingkuhan tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai pejabat yang diangkat oleh pemerintah, Pj Kepala Desa tetap terikat pada norma etika, moral, dan hukum administrasi negara.
Sejumlah pihak meminta agar Inspektorat Daerah dan pemerintah kabupaten segera turun tangan melakukan klarifikasi serta pemeriksaan internal guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat.
“Kalau isu ini dibiarkan tanpa kejelasan, akan merusak wibawa pemerintah desa dan kepercayaan masyarakat,” kata tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, Pj Kepala Desa Sumber Jaya belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut. Pihak redaksi mengaku telah berulang kali berupaya menghubungi yang bersangkutan melalui sambungan telepon dan pesan singkat. Namun, setiap upaya konfirmasi tidak mendapat respons. Bahkan, nomor telepon yang sebelumnya aktif diketahui telah diganti, sehingga menyulitkan proses klarifikasi.
Analisis Hukum
Secara hukum administrasi negara, dugaan perselingkuhan yang melibatkan ASN atau pejabat publik bukan semata-mata urusan privat. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Pasal 3 huruf f, ASN diwajibkan menjaga kehormatan dan martabat sebagai aparatur negara. Sementara Pasal 4 huruf d secara tegas melarang ASN melakukan perbuatan yang mencemarkan kehormatan atau martabat PNS.
Perselingkuhan, hubungan di luar nikah, atau perbuatan asusila lainnya dalam praktik hukum administrasi dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran disiplin, terlebih apabila:
Menimbulkan kegaduhan publik
Dilaporkan oleh pihak keluarga
Mencoreng wibawa jabatan
Menurunkan kepercayaan masyarakat
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan internal, ASN yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman disiplin berat sebagaimana diatur dalam Pasal 11 PP 94 Tahun 2021, mulai dari pembebasan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Selain itu, jika perselingkuhan disertai pelanggaran ketentuan perkawinan, seperti nikah siri atau hubungan tanpa izin resmi, maka dapat pula dikenakan PP Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990, yang juga mengancam sanksi disiplin berat.
Dengan demikian, secara hukum, dugaan perselingkuhan pejabat desa wajib ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan resmi, demi menjaga integritas pemerintahan desa dan kepentingan publik.

Tidak ada komentar