PEKANBARU – Laporan yang diajukan Muhajirin Siringo Ringo terhadap Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, ke Polresta Pekanbaru atas dugaan pemalsuan dokumen dinilai sejumlah kalangan sebagai langkah yang tidak berdiri di atas dasar hukum yang kuat, dan berpotensi sarat kepentingan politik.
Gugatan Muhajirin terkait keabsahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) SMPN 1 Pekanbaru milik Bistamam, dengan mempersoalkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) kehilangan ijazah, memicu respons tajam dari organisasi masyarakat sipil.
Ketua Satu Garis, Ade Monchai, menilai pelaporan tersebut cenderung dipaksakan dan bisa mencederai proses demokrasi yang sehat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dokumen STPL itu hanya surat keterangan kehilangan, bukan akta hukum. Kalau memang ada kejanggalan administratif, itu ranah verifikasi sekolah dan kepolisian, bukan serta-merta jadi tuduhan pidana,” tegas Ade kepada wartawan, Minggu (13/7/2025).
Ade juga mengingatkan agar proses hukum tidak dijadikan alat untuk menyerang figur politik tertentu dengan cara-cara yang manipulatif.
“Kami melihat ini lebih mirip serangan karakter yang dikemas seolah-olah sebagai penegakan hukum. Publik perlu waspada, jangan sampai hukum dijadikan alat politik balas dendam,” sambungnya.
Pihak Pemkab Rohil hingga kini belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut. Namun di tengah masyarakat, mulai muncul suara yang mempertanyakan motif pelaporan ini, apalagi SKPI tersebut telah lama digunakan dan tidak pernah disengketakan sebelumnya.
“Kalau memang ingin membuktikan kebenaran, tempuh jalur hukum dengan bukti, bukan dengan narasi yang menggiring opini. Kami di Satu Garis akan terus mengawal agar proses hukum tetap objektif, bukan pesanan,” tutup Ade Monchai***
Redaksi mataxpost:
Berita akan diperbarui seiring perjalanan informasi terbaru.
Tinggalkan Balasan