
. 

DetikXPost- PEKANBARU — Konflik sengketa lahan di wilayah Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, berujung dugaan tindak pidana penganiayaan. Seorang warga lanjut usia berinisial E.M (67), warga Kelurahan Meranti Pandak, dilaporkan menjadi korban pemukulan yang diduga dilakukan oleh oknum Ketua RW 008, Abu Hasan alias Untung.

Peristiwa tersebut diungkapkan oleh Syafrizal A.R, keluarga korban sekaligus Ketua Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Kota Pekanbaru, kepada awak media pada Selasa (28/01/2026).
Menurut keterangan keluarga, kejadian bermula saat korban E.M tengah membersihkan sebidang lahan di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, yang diketahui masih dalam proses sengketa. Saat itu, terlapor Abu Hasan datang menghampiri korban dan terlibat adu mulut. Cekcok tersebut diduga berujung pada tindakan pemukulan terhadap korban yang sudah berusia lanjut.
Korban diketahui merupakan orang tua dari salah seorang tokoh masyarakat di Rumbai Pesisir. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan merasa diperlakukan tidak manusiawi.
Usai insiden, pihak keluarga bersama korban mendatangi Polsek Rumbai Pesisir untuk melaporkan kejadian tersebut. Upaya mediasi sempat dilakukan oleh pihak kepolisian, namun tidak menemukan kesepakatan antara kedua belah pihak. Akhirnya, korban secara resmi membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/5/I/2026/SPKT/POLSEK RUMBAI PESISIR tertanggal 28 Januari 2026.
Kami sangat tidak terima atas tindakan oknum RW tersebut. Korban adalah orang tua kami yang sudah berusia 67 tahun. Seharusnya sebagai Ketua RW, yang dipercaya dan dihormati masyarakat, bisa bersikap arif, bijaksana, dan mengedepankan musyawarah, bukan kekerasan,” tegas Syafrizal A.R.
Ia menambahkan, pihak keluarga berharap laporan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta korban mendapatkan keadilan.
“Kami berharap hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapapun pelakunya harus diproses secara hukum. Kami percaya Polsek Rumbai Pesisir akan menangani perkara ini secara profesional dan presisi,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol H. Budi Pramana, S.Psi, melalui Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino, S.H., M.H, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut.
“Untuk laporan penganiayaannya sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” tulis IPTU Dodi Vivino saat dikonfirmasi media melalui pesan singkat.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat terlapor merupakan aparatur lingkungan yang seharusnya menjadi contoh dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Tidak ada komentar