
. 

DetikXPost – Riau – Kuantan Singingi
Bencana banjir bandang dan longsor di berbagai wilayah Sumatera belum benar-benar pulih. Ribuan keluarga masih bertahan di pengungsian, sementara kerusakan rumah, lahan pertanian, dan infrastruktur belum tertangani sepenuhnya. Dalam situasi duka tersebut, Pemerintah Provinsi Riau menggulirkan rencana penerbitan izin tambang emas melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR)—kebijakan yang langsung memicu perdebatan dan penolakan publik, khususnya di Kabupaten Kuantan Singingi.
Kebijakan ini disebut sebagai langkah penataan pertambangan rakyat agar lebih legal, terkontrol, dan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat melalui koperasi atau kelompok warga. Namun banyak pihak menilai rencana tersebut tidak peka terhadap kondisi ekologis Sumatera yang sedang rapuh akibat kerusakan daerah aliran sungai dan hilangnya hutan penyangga.
Bencana dan Kerentanan Ekologis
Dalam beberapa tahun terakhir, banjir dan longsor di Sumatera semakin sering terjadi. Berbagai kajian lingkungan menunjukkan bahwa alih fungsi lahan dan eksploitasi sumber daya alam memperlemah daya dukung wilayah. Sungai yang dulu menjadi sumber kehidupan kini kerap meluap, membawa lumpur, merendam permukiman, serta merusak sawah dan kebun.
Di tengah realitas itu, rencana membuka sekitar 30 blok tambang emas di Kuantan Singingi dipandang menambah tekanan baru. Wilayah ini merupakan bagian penting dari sistem hidrologi Riau dengan jaringan sungai yang saling terhubung. Aktivitas pertambangan dikhawatirkan mempercepat erosi, mengubah bentang alam, serta berpotensi mencemari air akibat penggunaan bahan kimia berbahaya.
Banyak warga mempertanyakan efektivitas janji reklamasi. Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan pemulihan lingkungan pascatambang sering tidak berjalan maksimal, sementara dampak kerusakan dirasakan lintas generasi.
PETI Masih Marak, Kepercayaan Publik Rendah
Penolakan masyarakat juga dipicu oleh fakta bahwa Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kuantan Singingi hingga kini dinilai belum tertangani serius. Warga melaporkan aktivitas penambangan dengan metode setingkai masih berlangsung di sejumlah titik, di antaranya di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Benai. Beberapa lokasi disebut berjarak relatif dekat dari fasilitas aparat setempat.
Informasi yang beredar menyebut aktivitas PETI berjalan siang dan malam dengan jumlah rakit cukup banyak. Ada pula dugaan praktik pungutan tidak resmi di lapangan. Tuduhan semacam ini memang belum mendapat penjelasan terbuka dari institusi terkait, namun cukup untuk membentuk kecurigaan publik bahwa persoalan tambang bukan semata soal ekonomi rakyat, melainkan juga menyangkut tata kelola dan penegakan hukum.
Di media sosial, dokumentasi aktivitas PETI berulang kali viral dan memicu kritik luas. Hingga kini, masyarakat menilai langkah penertiban belum memberi efek jera. Kondisi inilah yang membuat rencana legalisasi melalui IPR dikhawatirkan justru menjadi “pemutihan” praktik lama, bukan solusi menyeluruh.
Antara Penataan dan Keselamatan Warga
Dari sudut pandang pemerintah dan aparat, legalisasi tambang rakyat dianggap dapat memudahkan pengawasan serta meningkatkan kesejahteraan. Namun bagi warga Kuantan Singingi, persoalan utama adalah keselamatan ekologis. Mereka khawatir aktivitas tambang akan memperparah banjir, merusak sungai, dan mengancam sumber air bersih.
“Penataan tidak boleh berarti melegalkan risiko. Kami yang tinggal di hilir akan menanggung akibatnya,” ujar salah seorang tokoh masyarakat dalam diskusi warga.
Kekhawatiran ini juga diperkuat oleh rekam jejak tata kelola sumber daya alam di Riau yang kerap bermasalah. Sejumlah kasus korupsi kepala daerah pada masa lalu membuat publik lebih kritis terhadap setiap kebijakan yang berkaitan dengan tambang dan izin pengelolaan lahan.
Menunggu Transparansi
Bagi masyarakat, persoalan tambang emas bukan sekadar soal legal atau ilegal, melainkan tentang hak untuk hidup aman dari ancaman bencana. Mereka menuntut kajian ekologis yang terbuka, pelibatan warga secara bermakna, serta penegakan hukum tegas terhadap aktivitas ilegal sebelum berbicara soal izin baru.
Tanpa langkah tersebut, rencana IPR dikhawatirkan hanya menambah luka di tengah duka Sumatera—menguntungkan segelintir pihak, namun membebani rakyat yang sudah terlalu lama hidup berdampingan dengan banjir dan longsor. Buatkan gambar ilustrator nya dengan fakta dan nyata. Serta drasmatis

Tidak ada komentar