
. 

Detikxpost | Perkara dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat Bayu Perdana masih berada pada tahap P-17, di mana berkas perkara telah diterima jaksa dan sedang diteliti. Secara hukum, status ini menandakan bahwa proses belum final dan masih terbuka ruang untuk menguji kecukupan alat bukti, konsistensi kronologi, serta keabsahan prosedur penangkapan dan penyitaan. (18/02)
Dugaan kesalahan penempatan pasal 114 UUD Narkotika terhadap Bayu disorot tajam publik, bahwa tidak terdapat bukti kuat yang membuktikan Bayu sebagai pengedar, dari bukti chatingan antara Bayu dan Lasmi tidak terdapat perintah untuk mengedarkan maupun menjual ke orang lain, tidak ada bukti transaksi, tidak ada timbangan, tidak ada pembeli dan tidak bukti serah terima barang, semua tersusun atas pengakuan sepihak dari Lasmi.
Namun di luar aspek formil tersebut, berkembang dugaan serius mengenai adanya entrapment atau penjebakan dalam konstruksi perkara.
Menurut berbagai keterangan kronologi bermula sekitar pukul 14.00 WIB ketika Bayu menerima panggilan dari nomor telepon yang tidak dikenal.
Nomor tersebut bukan nomor WhatsApp Lasmi yang sebelumnya diblokir oleh Bayu. Dari nomor asing itu, penelepon yang mengaku sebagai Lasmi meminta agar Bayu membuka blokir WhatsApp-nya.
Fakta ini menjadi titik awal penting dalam dugaan entrapment. Komunikasi pertama justru tidak dilakukan dari nomor resmi Lasmi, melainkan dari nomor lain yang hingga kini belum dijelaskan identitas maupun kepemilikannya.
Setelah blokir dibuka, percakapan berlanjut melalui WhatsApp. Dalam percakapan itu, Lasmi menyampaikan adanya utang lama sebesar Rp250 ribu yang disebut sebagai pinjaman untuk biaya berobat anaknya.
Bayu mengaku sempat lupa mengenai utang tersebut. Namun percakapan berkembang ketika Lasmi menawarkan pembayaran bukan dengan uang, melainkan dengan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan keterangan Bayu, inisiatif dan desakan untuk bertemu serta menerima barang sepenuhnya berasal dari Lasmi.
Dalam perspektif dugaan entrapment, unsur inisiatif menjadi krusial.
Jika benar Bayu tidak pernah meminta, tidak pernah menawarkan, dan tidak pernah merencanakan transaksi narkotika, maka perlu diuji apakah situasi tersebut tercipta secara natural ataukah dikondisikan.
Pertemuan kemudian disebutkan terjadi di area perusahaan tempat Bayu bekerja, di sekitar ATM perusahaan. Sebuah kotak kosmetik diserahkan dalam kondisi aktivitas kerja yang padat.
Bayu disebut menerima kotak tersebut tanpa membuka atau memeriksa isinya. Tidak ada saksi independen yang menyatakan melihat isi kotak saat penyerahan berlangsung.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 17.00–17.30 WIB, saat Bayu mengemudikan angkutan karyawan menuju gerbang sekuriti untuk keluar kawasan perusahaan, ia dihentikan oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai polisi.
Ia diminta turun dari kendaraan dan langsung diborgol di dekat gerbang keluar sekuriti. Penangkapan dilakukan di momen jam pulang, ketika aktivitas buruh sedang padat dan banyak karyawan berada di lokasi.
Dengan ditangkapnya Bayu tepat di dekat gerbang keluar sekuriti, muncul dugaan bahwa di titik itulah narasi perkara dibangun. Situasi tersebut secara visual dapat dikonstruksikan seolah-olah terjadi peredaran gelap narkotika di lingkungan perusahaan.
Jika dikemas dalam rilis resmi, dan beberapa media lokal yang menurunkan berita penangkapan di gerbang perusahaan besar telah berpotensi menimbulkan kesan adanya pengungkapan jaringan peredaran di kawasan industri.
Faktanya, pemberitaan resmi mengenai penangkapan tersebut justru muncul secara luas di ruang publik yang dinilai sebagai berita tandingan untuk membantah berita hasil investigasi tim mataxpost, yang meungkap informasi dari Kanit reskrim polsek Tualang sendiri.
Media media tersebut diduga kuat adalah media yang mempunyai kerjasama dengan pihak polsek dan menurunkan berita yang tak berimbang dan tanpa mengedepankan azaz praduga tak bersalah.
Sebelumnya tdak ada ekspos besar sebagaimana lazimnya pengungkapan perkara narkotika yang disebut melibatkan peredaran di kawasan perusahaan.
Perkara ini justru lebih dahulu diangkat oleh media Mataxpost yang membuka kronologi versi berbeda dan memunculkan dugaan adanya entrapment terhadap seorang buruh sopir angkutan karyawan kontraktor di lingkungan industri Indah Kiat.
Jika dugaan entrapment benar terjadi, maka bukan hanya Bayu yang dirugikan. Secara tidak langsung, tudingan adanya peredaran gelap narkotika di lingkungan perusahaan dapat mencederai citra positif perusahaan.
Narasi yang dibangun dalam beberapa pemberitaan lokal berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa lingkungan kerja tercemar praktik ilegal, padahal konstruksi perkara itu sendiri masih diperdebatkan.
Peristiwa penangkapan yang terjadi di dalam kawasan perusahaan juga memunculkan pertanyaan manajerial.
Manajemen seharusnya melakukan evaluasi terhadap sistem pengamanan internal. Mengapa aparat dapat masuk ke dalam kawasan perusahaan pada saat jam pulang yang padat tanpa kejelasan koordinasi terbuka?
Koordinasi apa yang telah dilakukan antara aparat kepolisian dan pihak sekuriti? Apakah ada prosedur standar yang dilalui? Ataukah terdapat bentuk komunikasi lain yang belum dijelaskan kepada publik?
Fakta lain yang mengundang tanda tanya adalah setelah Bayu diminta turun dari mobilnya, justru pihak sekuriti dari pos naik ke atas kendaraan tersebut dan mengendarainya keluar area melewati pos sekuriti.
Kendaraan yang semula berada dalam penguasaan Bayu berpindah tangan sebelum penggeledahan resmi dilakukan. Dalam konteks hukum acara pidana, hal ini menjadi krusial karena menyangkut rantai penguasaan barang bukti.
Siapa yang pertama kali menguasai kendaraan setelah penangkapan? Dalam kondisi apa kendaraan itu dipindahkan? Apakah ada dokumentasi resmi saat perpindahan tersebut?
Kotak kosmetik yang diduga berisi sabu disebut tidak dibuka di tempat kejadian perkara, melainkan baru dibuka di dalam mobil polisi dalam perjalanan menuju Polsek Tualang. Pada saat pembukaan itu, Lasmi disebut sudah berada di dalam mobil polisi.
Padahal sebelumnya disebut Lasmi ditangkap setelah mengambil barang dari sistem “lempar” suruhan seseorang bernama Tedy yang berada di penjara, dan ditangkap saat memaketkan sabu di rumah kontrakan Km 8. Kontradiksi waktu ini menjadi semakin penting untuk diuji.
Di tengah berkembangnya dugaan rekayasa, informasi yang beredar menyebut bahwa Bidpropam Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap personel Polsek Tualang yang terlibat dalam penangkapan.
Bayu juga disebut telah dimintai keterangan langsung oleh Propam untuk menguji konsistensi kronologi. Langkah ini menunjukkan adanya perhatian internal terhadap kemungkinan penyimpangan prosedur.
Publik kini menanti sikap tegas Kapolda Riau Irjen Pol Herimen untuk memastikan pemeriksaan internal berjalan objektif dan transparan. Jika tidak ditemukan pelanggaran, maka hasilnya harus dibuka agar tidak ada spekulasi liar.
Namun jika ditemukan indikasi rekayasa atau pelanggaran prosedur, maka tindakan tegas menjadi keharusan demi menjaga integritas institusi. Pada tahap P-17 ini, Kejaksaan Negeri Siak memiliki peran penting dalam menilai kecermatan konstruksi perkara.
Pernyataan ST Burhanuddin mengenai penanganan perkara narkotika bahwa “Haram bagi Jaksa membawa ke pengadilan jika tersangka adalah penyalahguna narkotika” seharusnya diarahkan ke rehabilitasi dan bukan serta-merta dibawa ke pengadilan sebagai pengedar kembali relevan dalam konteks ini.
Apabila dalam proses pembuktian nantinya terbukti bahwa telah terjadi praktik entrapment atau rekayasa oleh aparat, maka perkara dapat gugur demi hukum.
Dalam kondisi tersebut, Bayu tidak hanya berhak dibebaskan, tetapi juga berhak atas pemulihan nama baik serta rehabilitasi hak-haknya, termasuk akibat hilangnya pekerjaan setelah penangkapan yang dilakukan di ruang publik dan disaksikan banyak orang.
Di tengah berbagai kejanggalan yang muncul, publik mulai melihat pola yang mengkhawatirkan: seolah-olah narasi perkara dibangun lebih dahulu, kemudian fakta-fakta disusun untuk menyesuaikan cerita tersebut.
Penangkapan yang dilakukan tepat di gerbang keluar perusahaan, pada jam sibuk kepulangan karyawan, menghadirkan kesan dramatis tentang adanya peredaran narkotika di lingkungan industri. Secara visual dan naratif, peristiwa itu dengan mudah dapat dikonstruksikan sebagai sebuah pengungkapan besar.
Namun hingga kini, sejumlah aspek krusial justru belum terjawab secara transparan. Mulai dari asal-usul narkotika yang disebut dipesan dari seorang narapidana bernama Tedy yang berada di dalam penjara,
Identitas nomor asing yang pertama kali menghubungi Bayu dan meminta pembukaan blokir WhatsApp, seharusnya juga di usut, hingga kejelasan urutan waktu antara penangkapan Lasmi dan komunikasi dengan Bayu.
Detail-detail ini bukan sekadar pelengkap, melainkan fondasi untuk menilai apakah konstruksi perkara berdiri di atas fakta yang utuh atau justru menyisakan celah kontradiksi.
Komunikasi antara Lasmi dan Tedy menjadi titik yang sangat penting untuk dibuka ke ruang publik, dan hasil pemeriksaan tedy dibalik jeruji oleh pihak kepolisian dari polsek Tualang minggu kemarin belum diungkapkan ke ruang publik.
Jika benar Lasmi memesan narkotika melalui sistem “lempar” dan ditangkap tidak lama setelah mengambil barang, maka berapa sebenarnya jumlah narkotika yang diperoleh Lasmi?
Berapa yang disita saat penangkapan di rumah kontrakan Km 8? Apakah jumlah tersebut identik dengan barang bukti yang kemudian dikaitkan dengan Bayu?
Dari informasi yang berkembang di masyarakat dan keluarga Lasmi mengatakan bahwa tersangka barusan siap menggadaikan ladang sawit miliknya, tapi keluarga tidak mengetahui kemana uang hasil menggadaikan ladang tersebut digunakan.
Jika benar demikian, asumsi yang berkembang liar menyebutkan bahwa Lasmi memesan narkotika dengan jumlah lebih besar dari barang bukti yang dipublikasikan ke ruang publik oleh aparat.
Kecurigaan publik bukan tak berdasar, dilihat dari pengakuan Kanit sendiri jumlah berat barang bukti terdapat jumlah yang mencolok, dalam pengakuan secara lisan disampaikan BB dari Lasmi seberat 0,3 gram, tapi di dalam media disebutkan dengan jumlah 5 paket seberat 0,74 gram.
Tanpa kejelasan angka dan kronologi yang presisi, publik sulit menilai konsistensi antara sumber asal barang, jumlah sitaan, dan konstruksi peran masing-masing pihak.
Ketiadaan penjelasan terbuka mengenai komunikasi Lasmi dan sumber barang tersebut menimbulkan ruang spekulasi.
Padahal, dalam perkara narkotika, pengembangan terhadap sumber asal adalah bagian fundamental dari pembuktian. Jika mata rantai awal tidak dibuka secara terang, maka keseluruhan konstruksi perkara akan terus dipertanyakan.
Karena itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Riau disebut telah turun langsung ke Polsek Tualang untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal. Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa sejumlah personel yang terlibat dalam proses penangkapan dan penyidikan telah dimintai keterangan.
Pemeriksaan ini mencakup dugaan kejanggalan prosedur, mulai dari kronologi penangkapan di gerbang perusahaan, perpindahan kendaraan sebelum penggeledahan resmi, hingga pembukaan barang bukti yang disebut tidak dilakukan di tempat kejadian perkara.
Tidak hanya memeriksa personel, Propam juga dikabarkan meminta keterangan langsung dari Bayu guna menggali versi peristiwa yang ia alami.
Pemeriksaan silang ini menjadi krusial untuk menguji konsistensi antara laporan resmi penyidik dan fakta lapangan. Langkah tersebut menunjukkan bahwa perkara ini telah berkembang menjadi perhatian serius dan menyangkut kredibilitas penegakan hukum.
Menariknya, dari hasil pemeriksaan terhadap Bayu, Unit Propam Polda Riau justru disebut menegaskan agar Bayu diberikan hak rehabilitasi melalui mekanisme assessment terpadu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pihak Propam meminta keluarga Bayu segera mengajukan surat permohonan rehabilitasi yang ditujukan kepada Kanit Reskrim dan penyidik yang menangani perkara, serta menyatakan akan mengawal proses tersebut.
Rekomendasi rehabilitasi ini tentu memunculkan pertanyaan lanjutan. Jika Bayu diarahkan untuk menjalani assessment rehabilitasi, bagaimana sebenarnya posisi dan perannya dalam konstruksi perkara? Penegasan oleh unit propam Polda Riau justru menempatkan posisi Bayu sebagai pengguna narkotika bukan sebagai pengedar.
Sementara itu, hasil evaluasi Bidpropam terhadap personel yang terlibat belum dibuka secara utuh dan transparan ke ruang publik. Padahal, keterbukaan hasil pemeriksaan internal menjadi kunci untuk menjawab keraguan masyarakat.
Jika prosedur telah dijalankan sesuai aturan, transparansi akan memulihkan kepercayaan. Namun apabila ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian prosedur, maka penanganan tegas menjadi konsekuensi yang tidak terelakkan.
Pada akhirnya, pertanyaan publik tetap sederhana namun mendasar: apakah fakta yang melahirkan cerita, ataukah cerita yang kemudian dicari pembenaran faktanya? Jawaban atas pertanyaan ini kini berada pada hasil pemeriksaan internal dan transparansi proses hukum yang sedang berjalan.

Tidak ada komentar