
. 

Detikxpost | Pekanbaru,- Di tengah maraknya konsumsi informasi melalui media sosial, banyak masyarakat yang masih keliru memahami kedudukan konten berita yang dipublikasikan melalui kanal resmi milik perusahaan pers. Pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah berita yang disebarkan melalui media sosial tetap dianggap sebagai produk jurnalistik? Jawabannya tegas: ya, sepanjang konten tersebut berasal dari lembaga pers berbadan hukum dan dipublikasikan melalui kanal resmi mereka, maka konten tersebut tetap merupakan produk jurnalistik. (22/11)
Produk jurnalistik adalah karya yang diproduksi melalui proses peliputan, verifikasi, konfirmasi, dan penyuntingan sesuai Kode Etik Jurnalistik, serta diterbitkan oleh perusahaan pers yang memiliki penanggung jawab editorial. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 dan Pasal 4 mengenai hak pers mencari dan menyebarkan informasi melalui berbagai saluran.
Penegasan lebih lanjut tercantum dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2022 tentang Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers, yang menyebutkan bahwa setiap karya jurnalistik yang dipublikasikan melalui akun resmi perusahaan pers tetap dilindungi oleh UU Pers dan berada di bawah tanggung jawab Pemimpin Redaksi.
Dengan demikian, penyebaran berita baik melalui portal utama, aplikasi digital, maupun akun resmi media sosial seperti Facebook Fanpage Redaksi, Instagram resmi media, TikTok newsroom, YouTube channel berita, maupun akun X (Twitter) terverifikasi, tidak mengubah status konten tersebut sebagai produk jurnalistik yang sah. Bentuk teknis penyajian, baik berupa video, teks pendek, carousel, maupun screenshot artikel dengan narasi rilis, tetap merupakan produk jurnalistik selama dirilis oleh lembaga pers yang sah.
Sebaliknya, ketika konten media massa diunggah ulang oleh akun pribadi atau akun non-pers, konten tersebut tidak lagi dianggap produk jurnalistik melainkan sekadar distribusi informasi. Jika kemudian muncul tambahan narasi, pemotongan isi, perubahan konteks, atau caption provokatif, maka tanggung jawab hukum sepenuhnya melekat pada pemilik akun, dan masuk dalam ranah UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, bukan mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers. Kesalahan pemahaman inilah yang sering menimbulkan persoalan hukum di ruang digital.

Penegasan Dewan Pers
Dewan Pers menegaskan bahwa konten yang diunggah melalui media sosial milik perusahaan pers tetap tergolong produk jurnalistik dan tidak termasuk dalam ranah UU ITE. Penegasan ini menjadi penting mengingat masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa jika berita diposting melalui media sosial maka otomatis tidak lagi berkedudukan sebagai karya jurnalistik.
“Saya rasa jelas ya, medsos yang berafiliasi dengan media massa, konten yang dihasilkan tetap produk jurnalistik,” ujar Anggota Dewan Pers, Muhammad Jazuli, dikutip dari Antara news, dalam Forum Koordinasi dan Sinkronisasi Penguatan Kebijakan Media Massa bertema “Bertanggungjawab, Edukatif, Jujur, Objektif, dan Sehat Industri (BEJO’S)”, yang berlangsung di Semarang, Kamis, 13 November 2025.
Jazuli menegaskan bahwa yang membedakan adalah penanggung jawab kontennya.
“Beda dengan medsos milik pribadi ya. Misalnya, medsos saya. Itu ranah UU ITE (jika terjadi sengketa informasi),” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa setiap konten yang dipublikasikan melalui kanal resmi media berada sepenuhnya di bawah tanggung jawab Pemimpin Redaksi dan perusahaan pers sebagai subjek hukum, sehingga setiap sengketa pemberitaan diselesaikan melalui Dewan Pers sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Lebih lanjut, Jazuli mengungkapkan bahwa transformasi digital membuat banyak perusahaan pers memanfaatkan platform media sosial sebagai jalur distribusi informasi yang lebih cepat dan adaptif. Namun percepatan tersebut tidak mengubah status hukum karya jurnalistik.
“Selama diproduksi melalui proses peliputan, verifikasi, dan penyuntingan redaksi, lalu dipublikasikan oleh perusahaan pers, maka itu tetap karya jurnalistik yang dilindungi UU Pers,” jelasnya.
Edukasi Publik dan Pentingnya Literasi Media
Era digital menuntut literasi media yang lebih kuat. Kecepatan arus informasi tidak boleh mengorbankan ketepatan dan kebenaran. Tambahan narasi pribadi, opini emosional, atau caption provokatif dapat mengubah makna dan menyeret seseorang ke persoalan hukum pidana.
Di saat “jempol bisa menjadi sumber masalah”, langkah paling bijak adalah memeriksa sumber, membaca tuntas, memverifikasi fakta, dan membedakan antara karya jurnalistik dan opini pribadi.
Berita ini sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat Indonesia agar tidak terburu-buru menuding bahwa setiap informasi yang ditampilkan di media sosial bukan merupakan produk jurnalistik. Kesalahpahaman inilah yang sering memicu polemik dan perdebatan tidak perlu di ruang publik digital.

Tidak ada komentar