x
.

BPK Ungkap Akumulasi Utang BLUD Rumah Sakit di Riau, Pengawasan Dinkes Dipertanyakan

waktu baca 3 menit
Senin, 19 Jan 2026 07:31       Editor 1

Detik XPost – Pekanbaru – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau Tahun 2024 mengungkap persoalan serius dalam pengelolaan keuangan sektor kesehatan daerah. Hingga 31 Desember 2024, utang belanja barang dan jasa di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Riau tercatat mencapai Rp254,37 miliar.

Dari jumlah tersebut, Rp150,33 miliar berasal dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit, dengan porsi terbesar terkonsentrasi di RSUD Arifin Achmad yang menanggung utang hingga Rp138,15 miliar. Dominasi utang oleh satu rumah sakit ini menimbulkan sorotan tajam terhadap efektivitas tata kelola dan pengendalian keuangan internal.

Padahal, pada tahun anggaran 2024, RSUD Arifin Achmad memperoleh alokasi APBD sebesar Rp545,80 miliar. Namun besarnya anggaran tersebut tidak berbanding lurus dengan kondisi keuangan akhir tahun. Data realisasi menunjukkan, hingga pertengahan 2024, pendapatan BLUD rumah sakit ini berada di kisaran Rp165 miliar, sementara realisasi belanja telah mencapai sekitar Rp255 miliar. Ketimpangan ini mengindikasikan defisit likuiditas yang signifikan.

Baca Juga:  Ben Joshua Sebut Ibunya Syok saat Dengar Hoaks soal Ia Ditangkap karena Narkoba

Situasi tersebut diperparah dengan adanya klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang tertahan di RSUD Arifin Achmad dengan nilai sekitar Rp59 miliar. Temuan BPK mencatat permasalahan pengelolaan piutang dan klaim layanan kesehatan pada BLUD rumah sakit. Padahal, secara agregat, BPJS Kesehatan telah menyalurkan pembayaran klaim sekitar Rp4,03 triliun di Provinsi Riau sepanjang 2024.

Klaim BPJS yang tertahan umumnya berkaitan dengan persoalan administratif, seperti kesalahan pengkodean layanan, ketidaksesuaian tarif INA-CBG’s, atau kelengkapan dokumen. Jika klaim bernilai puluhan miliar rupiah tersebut bermasalah secara substansi, maka belanja yang telah dilakukan berisiko tinggi dan berpotensi membebani keuangan rumah sakit. Karena itu, pengelolaan klaim dan keputusan belanja menjadi titik krusial yang patut diaudit secara mendalam.

Baca Juga:  BALAPATISIA MENGGUGAT: Rotasi Jabatan Pemko Pekanbaru Dinilai Sarat Kepentingan Politik

Selain RSUD Arifin Achmad, BPK juga mencatat utang belanja pada rumah sakit BLUD lain. RSUD Petala Bumi tercatat memiliki utang sekitar Rp6,94 miliar dengan alokasi APBD 2024 sebesar Rp59,24 miliar, sementara RSJ Tampan menanggung utang Rp5,25 miliar dari alokasi Rp76,88 miliar. Meski nilainya lebih kecil, kondisi ini menunjukkan persoalan pengendalian belanja yang berpotensi bersifat sistemik.

Di tingkat perangkat daerah, Dinas Kesehatan Provinsi Riau pada 2024 mengelola anggaran sekitar Rp590,06 miliar. Namun, temuan BPK menunjukkan bahwa besarnya anggaran belum sepenuhnya mampu mencegah akumulasi utang di rumah sakit BLUD, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait fungsi pembinaan, pengawasan, dan pengendalian yang dijalankan.

BPK juga mencatat adanya belanja persediaan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat senilai Rp337,83 juta yang belum selesai hingga akhir tahun anggaran 2024 dan baru rampung pada 20 Januari 2025. Praktik penyelesaian pekerjaan yang melampaui tahun anggaran ini menjadi catatan penting karena berpotensi memengaruhi akurasi penyajian laporan keuangan.

Baca Juga:  Ooh.. Rupanya Dwi Fungsi Polri?

Menanggapi temuan tersebut, organisasi masyarakat sipil SATU GARIS menyatakan akan menyampaikan laporan resmi kepada Polda Riau. Mereka meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran menyeluruh terhadap pengelolaan dana BLUD dan JKN di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Riau, termasuk memeriksa para pejabat terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

SATU GARIS menilai akumulasi utang ratusan miliar rupiah ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan cerminan tantangan serius dalam tata kelola keuangan publik. Mereka menekankan pentingnya penelusuran berbasis dokumen, audit arus kas, serta klarifikasi status klaim BPJS agar persoalan tidak berlarut dan tidak mengganggu keberlanjutan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Riau.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA
    x
    x