Detikxpost | PEKANBARU, – Aparat kepolisian menangkap seorang karyawan sebuah perusahaan BUMN di Riau berinisial AU di kawasan Minas, Kabupaten Siak, atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 11 tahun. Korban, sebut saja Boy, merupakan siswa kelas 6 SD di Pekanbaru. Penangkapan dilakukan setelah keluarga korban membuat laporan resmi ke SPKT Polresta Pekanbaru dengan nomor LP/B/1176/X/2025/SPKT. (24/11)
Dugaan tindak kejahatan tersebut disebut telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun, sejak Boy masih duduk di kelas 3 SD.
AU diduga berulang kali melakukan aksinya di berbagai tempat, seperti kolam renang umum, di dalam mobil, di rumah pelaku, hingga di rumah korban ketika ibu Boy sedang bekerja di luar kota.
Kedekatan pelaku dengan keluarga korban diduga menjadi pintu masuk terjadinya tindakan tersebut, mengingat AU dan ibu korban bekerja di perusahaan BUMN yang sama serta memiliki hubungan pribadi yang cukup dekat.
Kepercayaan keluarga membuat tidak ada kecurigaan sebelumnya. Di lingkungan tempat tinggalnya, AU dikenal ramah dan mudah akrab dengan anak-anak, yang kini menimbulkan kekhawatiran adanya korban lain yang belum terungkap.
Kasus ini mulai terbuka setelah Boy menunjukkan perubahan perilaku yang drastis: menjadi pendiam, mudah tertekan, dan enggan bersosialisasi.
Pada 13 Oktober 2025, Boy akhirnya bercerita kepada teman-temannya mengenai apa yang dialaminya. Informasi itu kemudian disampaikan kepada keluarga. Ibu korban yang mendengar hal tersebut langsung menghubungi AU untuk menanyakan kebenarannya.
Dalam percakapan itu, AU disebut mengakui perbuatannya dan meminta maaf. Tidak terima dan merasa dikhianati oleh orang yang selama ini ia percaya, ibu korban kemudian melapor ke polisi.
Menurut sumber internal, AU ditangkap ketika sedang bertugas di salah satu gerbang tol yang dikelola perusahaan BUMN tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Polresta Pekanbaru belum memberikan pernyataan resmi mengenai status hukum AU, termasuk apakah ia sudah ditetapkan sebagai tersangka atau hasil pemeriksaan awal.
Saat dikonfirmasi, atasan AU yang berinisial AL membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan karyawan di sebuah perusahaan cabang dari BUMN di Riau yang bertugas sebagai operator tol. Ia menegaskan bahwa proses penanganan sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Jika terbukti bersalah, AU dapat dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun, denda maksimal Rp5 miliar, serta kemungkinan hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik sesuai Perppu Nomor 1 Tahun 2016.
Kasus ini memicu kemarahan publik dan mendorong tuntutan agar penyidikan dilakukan secara transparan. Masyarakat juga menyerukan pendampingan psikologis intensif bagi Boy untuk mencegah trauma jangka panjang.
Perkembangan lebih lanjut masih menunggu pernyataan resmi dari aparat penegak hukum.
Tidak ada komentar