Detikxpost | Pekanbaru,– Beredarnya informasi yang menuding adanya praktik ilegal di Lapas Kelas IIA Pekanbaru menuai tanggapan tegas dari berbagai pihak. Ketua organisasi gabungan Aktivis dan Jurnalis SATU GARIS Ade Monchai, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan opini publik. (24/03
Ia menyampaikan bahwa selama ini telah dilakukan berbagai langkah pembenahan di lingkungan lembaga pemasyarakatan, khususnya sejak kepemimpinan Kalapas Yuniarto. Upaya penertiban, pengawasan, serta pemindahan narapidana bermasalah disebut telah berjalan secara konsisten.
“Informasi yang beredar terkait pungutan liar, setoran kamar, maupun dugaan bisnis ilegal di dalam lapas itu tidak berdasar dan justru menyesatkan masyarakat. Jangan sampai opini yang dibangun tanpa data merusak kepercayaan publik,” tegas Ade.
Menurutnya, setiap tuduhan yang beredar seharusnya disertai bukti yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar asumsi atau kepentingan tertentu yang dikemas dalam pemberitaan.
Ade juga menyoroti bahwa berbagai narasi yang berkembang seolah mengabaikan fakta di lapangan.
Ia menyebut, banyak narapidana bermasalah yang telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan sebagai bentuk tindakan tegas dalam penegakan disiplin di dalam lapas.
“Apa publik tidak melihat berapa banyak narapidana bermasalah yang sudah dipindahkan ke Nusakambangan? Itu adalah bukti nyata tindakan tegas, bukan pembiaran seperti yang dituduhkan,” ujarnya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa Lapas Kelas IIA Pekanbaru juga telah memiliki sistem pengendalian internal, salah satunya melalui keberadaan Blok Pengendalian Narkoba (BPN). Blok tersebut dikenal sebagai ruang isolasi dengan sistem one man one cell, yang diperuntukkan bagi narapidana dengan pelanggaran berat.
“Blok Pengendalian Narkoba ini menjadi bentuk keseriusan dalam penindakan. Bahkan, para narapidana sangat menghindari ditempatkan di blok tersebut karena pengawasannya yang ketat dan sistem isolasi yang tegas,” jelasnya.
Terkait penangkapan seorang oknum wartawan oleh Polsek Bukitraya, Ade mengingatkan agar publik tidak langsung menggiring opini seolah-olah terjadi kriminalisasi terhadap profesi jurnalistik. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus tetap dihormati.
“Kita menghormati profesi jurnalis, apalagi sesama jurnalis, namun jika ada dugaan pelanggaran hukum, maka prosesnya harus tetap berjalan sesuai aturan. Jangan kemudian dibelokkan menjadi isu kriminalisasi tanpa dasar yang jelas,” katanya.
Ia juga menilai bahwa narasi yang menyebut adanya praktik sistematis dengan perputaran uang ratusan juta rupiah per hari merupakan klaim serius yang hingga kini tidak memiliki dasar fakta yang dapat diverifikasi.
Hingga saat ini, belum ada bukti resmi maupun pernyataan dari pihak berwenang yang menguatkan tuduhan tersebut. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya.
Pengamat menegaskan bahwa penyebaran informasi yang tidak akurat tidak hanya merugikan institusi terkait, tetapi juga berpotensi menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat.
Prinsip kehati-hatian, verifikasi, dan keberimbangan dinilai harus tetap dijunjung tinggi dalam setiap penyampaian informasi.
Tidak ada komentar