PEKANBARU — Pemerintah Kota Pekanbaru kembali melakukan rotasi jabatan di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Lima pejabat eselon II yang tengah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap, kini dinonaktifkan dari jabatannya dan digantikan oleh Pelaksana Harian (PLH).
Adapun lima pejabat tersebut dan pengganti PLH-nya yaitu:
Tengku Deni Muharpan menjadi PLH Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Pekanbaru
Martin Manulok menjadi PLH Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PERKIM)
Sunarko menjadi PLH Kepala Dinas Perhubungan
Firmansyah Eka Putra menjadi PLH Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Suryana menjadi PLH Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Selain itu, posisi Pelaksana Tugas (PLT) Kabag Umum yang sebelumnya dijabat Tengku Deni Muharpan kini dipegang Firman Hadi, sedangkan posisi PLT Kepala Diskominfotiksan yang sebelumnya dijabat Firman Hadi kini dijabat Deni Hidayat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Irwan Suryadi, menyatakan bahwa kebijakan ini sudah sesuai prosedur. “Tidak etis apabila lima pejabat eselon II tersebut masih menjabat aktif di tengah proses pemeriksaan oleh KPK RI,” ujarnya.
Senada, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyebut rotasi ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Pekanbaru dalam mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum oleh KPK. “Ini adalah bagian dari komitmen kita bersama untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” kata Agung.
Namun, kebijakan tersebut menuai kritik keras dari kelompok masyarakat sipil. Ketua Umum BALAPATISIA (Barisan Laskar Patriot Anti Korupsi dan Politik Dinasti), Cep Permana Galih, mempertanyakan alasan hanya lima saksi yang dinonaktifkan, padahal terdapat 65 saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut.
“Dari 65 orang saksi, kenapa hanya 5 orang yang di-PLH-kan? Bagaimana dengan saksi lain seperti Zulhelmi Arifin yang juga ikut diperiksa dalam kasus ini?” ujar Cep. Menurutnya, kebijakan ini terkesan tidak adil dan justru memunculkan aroma ambisi kekuasaan. “Kami menilai ini bukan upaya bersih-bersih dari praktik korupsi, melainkan bersih-bersih politik.”
Cep mendesak agar seluruh saksi yang telah diperiksa, terutama yang memiliki jabatan strategis, turut dinonaktifkan untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses hukum. “Jika Pemko benar-benar ingin menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi bersama KPK, maka perlakukan semua saksi secara setara, tanpa tebang pilih,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kota Pekanbaru mengenai desakan BALAPATISIA tersebut.