
. 

DetikXPost – PEKANBARU — Sebuah surat pernyataan tertulis yang diklaim dibuat oleh Abdul Wahid beredar di tengah masyarakat. Dalam surat tersebut, yang ditulis tangan dan disertai pernyataan sumpah, Abdul Wahid menyampaikan klarifikasi serta bantahan terhadap sejumlah tuduhan yang selama ini beredar di ruang publik.
Surat tersebut diawali dengan pembukaan bernuansa religius dan ditujukan kepada masyarakat Riau. Di dalamnya, Abdul Wahid menyampaikan permohonan maaf atas berbagai informasi yang berkembang, baik melalui pemberitaan maupun percakapan publik, yang menurutnya memuat tuduhan terhadap dirinya.
Dalam beberapa poin pernyataannya, Abdul Wahid membantah pernah melakukan permintaan fee, setoran, maupun pungutan dalam bentuk apa pun, termasuk kepada aparatur sipil negara (ASN). Ia juga menyatakan tidak pernah melakukan janji temu atau komunikasi dengan pihak mana pun terkait dugaan serah terima uang sebagaimana yang dituduhkan.
Selain itu, Abdul Wahid turut menanggapi isu mengenai uang yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediamannya di Jakarta Selatan. Ia menyatakan bahwa uang tersebut merupakan tabungan keluarga yang disiapkan untuk kebutuhan biaya kesehatan anak, sebagaimana juga disampaikan oleh pihak keluarganya.
Dalam surat tersebut, Abdul Wahid menegaskan bahwa seluruh pernyataan yang disampaikannya dibuat dalam kondisi sadar dan tanpa paksaan. Ia juga menyebutkan bahwa dirinya siap mempertanggungjawabkan pernyataan tersebut secara moral dan spiritual.
Meski demikian, beredarnya surat pernyataan ini tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Penegakan hukum tetap menjadi kewenangan aparat berwenang, dan klarifikasi yang disampaikan melalui surat tersebut akan dinilai serta diverifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi terkait isi surat tersebut. Masyarakat diimbau untuk tetap menghormati proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah sambil menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak berwenang.

Tidak ada komentar